Senin 28 Jan 2019 16:19 WIB

Pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah Ditahan

Polisi menunggu rekomendasi dan analisa komprehensif dari Dewan Pers

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian bekerja sama dengan Pos Indonesia melakukan penahanan pendistribusian tabloid Indonesia Barokah. Masjid dan pondok pesantren yang telah menerima tabloid tersebut diimbau untuk tidak menyebarluaskannya dulu sebelum ada rekomendasi dan analisa komprehensif dari Dewan Pers kepada kepolisian.

"Kita juga bekerja sama khusus pendistribusian Pos, pihak Pos juga sepakat di-hold (pendistribusian) kepada alamat-alamat yang dituju," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat ditemui di ruangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dedi menambahkan, untuk tabloid yang sudah terlanjur didistribusikan ke mesjid dan pondok pesantren, unsur Babinkamtibmas sudah proaktif mengimbau untuk tidak menyebarluaskannya. Menurutnya, penahanan pendistribusian itu dilakukan sambil menunggu rekomendasi dan analisa komprehensif dari Dewan Pers.

"Artinya semua di-hold dulu agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat karena itu nanti multiinterpretasi dari masyarakat tertentu. Jadi kita sudah ambil langkah-langkah progesif bekerja sama dengan PT Pos, pondok pesantren, takmir masjid, dan aparat setempat," jelasnya.

Dedi mengungkapkan, pihaknya meminta Dewan Pers untuk menyelesaikan kajian dan pembuatan rekomendasi pada pekan ini. Menurutnya, Tim Pengkaji Dewan Pers yang akan memeriksa terlebih dahulu soal ada atau tidaknya pelanggaran jurnalistik maupun pelanggaran pidananya.

"Kalau pelangggaran jurnalistik Dewan Pers yang menangani. Kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik, diserahkan ke polri. Polri nanti akan kaji juga konten di tabloid tersebut," kata dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement