REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini tengah menyiapkan satu Peraturan Daerah (Perda) yang khusus untuk melindungi para nelayan di daerahnya. Pemprov Jateng berharap peraturan yang sudah masuk dalam proses pembahasan tersebut bisa mendorong peningkatan kualitas hidup para nelayan yang ada di Jawa Tengah.
"Termasuk memberikan perlindungan kepada nelayan di Jawa Tengah secara penuh," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (28/1).
Menurut gubernur, pembuatan Perda perlindungan nelayan dilatarbelakangi banyaknya aspek yang harus dilindungi dari profesi nelayan saat ini. Selain itu, peningkatan kualitas hidup nelayan juga penting karena sudah tidak zamannya lagi nelayan melaut untuk mencari ikan, akan tetapi mereka melaut untuk menangkap ikan.
"Sekarang bicaranya nelayan menangkap ikan, yang mencarikan kita. Maka teknologi akan kami berikan kepada nelayan sebagai bentuk perlindungan," ungkapnya.
Ia berharap nelayan-nelayan kecil nantinya juga akan menjadi lebih produktif dengan perlindungan yang menekankan pada aspek teknologi ini. Peralatan mereka harus dilindungi agar hasil mereka jauh lebih bagus, termasuk akses teknologi untuk mengolah maupun untuk menjual hasil tangkapan ikan dari laut.
"Setelah teknologi dan peralatan, persoalan selanjutnya yang harus dilindungi adalah akses nelayan di Jawa Tengah terhadap permodalan," lanjutnya.
Selama ini, gubernur menjelaskan, para nelayan di Jawa Tengah jamak menerapkan one day fishing atau sehari melaut. Dalam sehari, mereka membutuhkan modal antara Rp 400.000 hingga Rp 500.000.
Ia menerangkan nelayan membutuhkan akses modal dengan cepat. Namun, jumlah tersebut menyulitkan mereka untuk mengakses pinjaman ke perbankkan. Karena itu, harus ada mekanisme dari perbankkan atau pemerintah untuk memberikan solusi permodalan bagi nelayan tersebut.
Hal lain yang memang butuh perhatian adalah perlindungan urusan logistik untuk keperluan melaut, seperti bahan bakar minyak (BBM) dan lain sebagainya. Termasu, alat tangkap yang baik dan ramah lingkungan juga harus diperhatikan.
Misalnya, alat tangkap yang seperti apa yang diakomodasi oleh aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Apapun jenisnya bisa dikomunikasikan, yang jelas nelayan dapat alat tangkap yang bagus, lingkungan tidak rusak kemudian kita tidak perlu bertengkar lagi soal alat tangkap ikan," tandasnya.
Gubernur juga berharap, kehadiran perda khusus bagi nelayan itu dapat mengakomodasi secara keseluruhan apa yang menjadi kepentingan nelayan. Sehingga, mereka yang turun-temurun berprofesi sebagai nelayan akan ‘naik kelas’ dan mereka dilindungi oleh pemerintah.
Mengingat pentingnya Perda itu, gubernur pun berharap Perda dapat selesai secepatnya. “Kalau ini bisa dikebut, mudah-mudahan bisa menjadi peninggalan DPRD yang sekarang. Sehingga, sebelum akhir atau pergantian DPRD baru setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) nanti sudah selesai dan ini akan menjadi karya agung DPRD dalam pemerintahan ini," tambahnya.
Nelayan beraktivitas di sekitar dermaga kapal Kampung Bahari Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA)
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Riyono yang dikonfirmasi terkait perda ini mengaku sudah berinisiatif mengusulkannya tahun lalu. Ia mengatakan, perda ini menjadi salah satu harapan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia.
Karena itu, ia sangat mengapresiasi dan mendukungnya. "Adanya Perda ini supaya teman- teman nelayan mendapat perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah,. Sehingga taraf hidup dan kesejahteraan mereka akan meningkat" kata dia.
Ia juga yakin perda yang tengah dibahas ini akan rampung sebelum periode masa jabatan wakil rakyat Provinsi Jawa Tengah berakhir. "Saya optimistis bisa selesai (sebelum Pileg). Nanti akan saya dorong terus agar ini benar- benar memberikan jaminan kepada teman- teman nelayan secepatnya," katanya.
Ia juga berharap Perda khusus perlindungan nelayan ini cepat rampung. Sebab, perda tersebut penting untuk menindaklanjuti Undang- Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
"Jadi nanti bisa menjadi pelengkap dari UU nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan," kata Riyono.