Senin 28 Jan 2019 15:32 WIB

UU Pemilu Paling Sering Diuji di MK

UU Pemilu paling banyak diuji yaitu sebanyak 21 kali

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan dari 46 undang-undang yang diuji di MK, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan undang-undang yang paling sering diuji di MK. UU tersebut sudah diuji 21 kali.

"Dari sebanyak 151 perkara pengujian undang-undang pada tahun 2018, UU Pemilu paling banyak diuji yaitu sebanyak 21 kali," ujar Anwar ketika memaparkan laporan kinerja tahunan di Jakarta, Senin (28/1).

Selain itu, terdapat empat undang-undang lain yang juga sering diuji, yaitu UU 2/2018 (UU MD3), UU 13/2003 (UU Ketenagakerjaan), UU 18/2003 (UU Advokat), dan UU 3/2009 (UU Mahkamah Agung).

"Untuk UU MD3 diajukan pengujiannya sebanyak 10 kali, untuk UU Ketenagakerjaan diuji sebanyak tujuh kali, sementara UU Advokat dan UU MA masing-masing diuji sebanyak empat kali," jelas Anwar.

Anwar kemudian menyinggung rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2018 yang cenderung lebih cepat dibandingkan tahun 2017. Pada tahun 2018, MK mencatat waktu penyelesaian perkara untuk setiap perkara rata-rata selama 69 hari kerja untuk satu perkara.

"Jangka waktu tersebut tercatat lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 101 hari kerja untuk satu perkara," jelas Anwar.

Menurut Anwar, jangka waktu penyelesaian perkara yang lebih cepat ini sebagai satu peningkatan yang signifikan dalam hal kecepatan MK memutus perkara pengujian undang-undang.

"Mudah-mudahan ini dapat ditingkatkan atau setidaknya-tidaknya dipertahankan seiring dengan upaya meningkatkan pula kualitas putusan MK," ujar Anwar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement