Senin 28 Jan 2019 14:58 WIB

Urun Biaya BPJS Kesehatan Hanya Layanan Tertentu

Urun biaya dikenakan pada setiap jenis pelayanan yang menimbulkan penyalahgunaan.

Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo menegaskan peraturan mengenai urun biaya tambahan BPJS Kesehatan hanya meliputi pelayanan kesehatan tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

"Kata kuncinya, urun biaya dikenakan pada setiap jenis pelayanan yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan," kata Sundoyo dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (28/1).

Baca Juga

Sundoyo menjelaskan tidak semua pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenai urun biaya tambahan. "Yang ada di medsos adalah seolah-olah seluruh pelayanan dikenakan urun biaya, tidak," ujarnya.

Menurut ketentuan, peserta program jaminan kesehatan hanya akan diminta membayar urun biaya tambahan saat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang dinilai menimbulkan penyalahgunaan sehubungan dengan selera dan perilaku peserta. Pemerintah belum memberlakukan ketentuan mengenai urun biaya tambahan dalam program JKN.

Kemenkes juga belum menetapkan rincian jenis pelayanan dalam Program JKN yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sehingga dikenai biaya tambahan. "Contohnya masih dalam proses, proses pembentukan tim dan usulan, itu juga masih ditunggu oleh Kemenkes. Untuk usulan dari berbagai unsur tadi baru minggu lalu diterima Kemenkes, saat ini proses penetapan oleh Bu Menteri," kata Sundoyo.

Kemenkes masih menunggu usul dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia mengenai jenis-jenis pelayanan tersebut. Selanjutnya, Kemenkes akan membentuk tim untuk mengkaji usul jenis-jenis pelayanan kesehatan dalam JKN yang membutuhkan pengenaan urun biaya tambahan, serta melakukan uji publik guna mendapatkan rekomendasi mengenai masalah itu.

Sundoyo mengungkapkan saat ini Kemenkes baru dalam tahap membentuk tim yang akan mengkaji usul-usul mengenai jenis pelayanan yang dikenai urun biaya tambahan. Mengenai pelayanan kesehatan yang dipengaruhi oleh selera dan perilaku peserta, Sundoyo mencontohkan tindakan operasi itu kadang dilakukan berdasar permintaan pasien, bukan indikasi medis.

"Misalnya ada ibu kalau lahir maunya di hari bagus, tanggal 17 Agustus, atau malam tahun baru. Padahal berdasarkan pemeriksaan masa kehamilan dia bisa melahirkan normal, tapi dia datang ke rumah sakit untuk sesar lahirnya tanggal sekian jam 00.00, itu perilaku dan selera bukan? Tapi apakah itu termasuk jenis pelayanan yang menimbulkan penyalahgunaan, tergantung dari tim," kata Sundoyo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement