REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Satpol PP Kota Depok sudah bisa pantau pelanggaran ketertiban umum dengan mengoptimalkan keberadaan Depok City Operations Room (DCOR). Di mana, operasional DCOR ini berada di lantai 5, Balai Kota Depok.
"Kami sudah menempatkan petugas di DCOR untul melakukan pemantauan pelanggaran ketertiban umum di Depok. Petugas akan memantau pada monitor jika ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Sabtu (26/1).
Menurut Lienda, jika ditemui pelanggaran maupun pengaduan masyarakat terkait adanya pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal). Selanjutnya, akan disampaikan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kota Depok untuk dilakukan penindakan.
"Kami sudah punya tim TRC maka untuk penindakan pelanggaran akan ditangani langsung oleh tim tersebut. Tentunya dengan adanya DCOR, kami dapat cepat merespon pengaduan masyarakat terkait pelanggaran ketertiban umum," jelasnya.
Dia berharap, melalui sinergitas yang dilakukan di DCOR tersebut dapat mengoptimalkan peran Satpol PP Depok dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. "Kami berharap dapat berperan aktif menciptakan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Kota Depok," kata Lienda.