REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara meminta seluruh masyarakat pengguna media sosial untuk mewaspadai marak penjualan kosmetik palsu secara online. Indikasi penjualan kosmetik ilegal tersebut, dapat dilihat dengan alamat produk yang tidak jelas dan tidak memiliki izin edar dari Balai POM.
Kepala BPOM Kendari Leonard Duma, Sabtu (26/1), menjelaskan selain menghindari penipuan barang palsu, konsumen juga harus cerdas dan teliti sebelum membeli produk kecantikan karena dikhawatirkan dapat mengandung bahan berbahaya. "Sejauh ini, telah ditemukan sedikitnya tujuh produk kecantikan secara ilegal yang dipasarkan secara online," ujar Leonard lagi.
Produk kosmetik palsu yang banyak dipasarkan di wilayah Kendari dan sekitarnya serta tidak memiliki izin edar, yakni krim pemutih wajah. Padahal Balai POM hanya memberi izin penjualan produk krim mencerahkan kulit.
"Modus penjualan produk kecantikan ilegal secara online yakni menggunakan merek ternama atau luar negeri yang dibuat mirip dengan aslinya," kata dia pula.
Diakui, konsumen penjualan online menjadi sasaran empuk bagi pelaku, karena pembeli baru mengetahui produk, setelah menerima barang. Oleh karena itu, BPOM Kendari meminta masyarakat untuk selektif dan berhati-hati membeli kosmetik yang dijual secara online.