Sabtu 26 Jan 2019 14:13 WIB

Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Dikirim ke Rumah Warga

Tabloid Indonesia Barokah sudah tersebar masif di Yogyakarta

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nidia Zuraya
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019).
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan isi Tabloid Indonesia Barokah di Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan adanya pengiriman tabloid 'Indonesia Barokah' langsung ke rumah warga. Fritz juga mengungkapkan tabloid tersebut sudah tersebar secara masif di Yogyakarta.

Fakta tersebut diungkapkan Fritz kepada wartawan saat diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1). Fritz yang dihubungi lewat telepon menyampaikan penyebaran tabloid Indonesia Barokah tidak hanya di masjid dan pesantren.

"Sebenarnya banyak warga yang menerima, karena tabloid itu kan dikirim lewat Kantor Pos. Jadi dari kantor pos langsung dikirim ke tempat-tempat lain termasuk rumah penduduk secara langsung," ujar Fritz.

Saat ini, kata dia, Bawaslu masih menelusuri bagaimana bisa pihak pengirim mengetahui alamat nama-nama orang yang dituju. Terlebih, jika alamat yang dituju adalah untuk orang-perorang.

Namun, Fritz masih enggan menegaskan ada berapa daerah yang saat ini sudah diidentifikasi sebagai lokasi penyebaran tabloid 'Indonesia Barokah'. Dia hanya mengungkap kebanyakan tersebar di provinsi yang ada di Pulau Jawa.

 

"Saat ini kami sedang ada di Yogyakarta dan di sini hampir ribuan (tabloid) yang sudah ditemukan. Meskipun saya tidak bisa ungkap berapa jumlahnya tapi itu beredar masif di Yogyakarta sekarang ini," tegas Fritz.

Sebelumnya, anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan melaporkan tabloid 'Indonesia Barokah' ke Bareskrim Polri. Laporan akan segera dilayangkan Sabtu (26/1) sore.

"Kami akan melaporkan sore ini. Setelah ini ke Bareskrim Polri," ujar Habiburokhman kepada wartawan usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1) siang.

Menurut dia, tabloid 'Indonesia Barokah' bukan merupakan produk jurnalistik. Karena itu, BPN Prabowo-Sandiaga berinisiatif untuk mengalihkan kasus ini ke ranah pidana.

"Karena jelas bahwa Dewan Pers dan Bawaslu sudah melakukan pengecekan. Dari situ ditemukan tidak ada perusahaan pers yang dicantumkan, tidak ada alamat percetakan. Jadi ini jelas bukan produk pers," tegas Habiburokhman.

 

Dia juga menegaskan konten dalam tabloid Indonesia Barokah, cenderung memojokkan capres Prabowo Subianto. Hal itu khususnya terlihat di halaman 5, 6 dan 7.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement