Jumat 25 Jan 2019 15:59 WIB

Pergub Pelarangan Kantong Plastik Dikoreksi

Pergub tersebut masih disinkronkan dengan Perda lainnya

Ilustrasi kantong plastik
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi kantong plastik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga mengesahkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai pelarangan kantong belanja plastik sekali pakai. Sebelumnya, Pergub itu direncanakan akan disahkan pada Januari 2019 ini.

Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Isnawa Aji mengatakan, pihaknya masih memenuhi target-target yang diintruksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, pihaknya juga masih mengoreksi rancangan Pergub tersebut.

"Ada target-target yang harus kami selesaikan berkaitan dengan itu misalnya harus ada edukasi yang lebih," ujar Isnawa ditemui Republika di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (25/1).

(Baca: Pemerintah Siapkan Gerakan Tangani Pencemaran Plastik)

Kepala Seksi Pengolahan Sampah DLH DKI Jakarta, Rahmawati menjelaskan, Pergub pelarangan kantong plastik dalam proses penyesuaian serta sinkronisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) lainnya. Ia menyebut, perda yang berkaitan ialah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

"Jadi arahan Pak Gub untuk disesuaikan dengan rancangan pergub yang kami buat. Ada penyesuaian dengan Perda Perpasaran," kata Rahmawati.

Ia memaparkan, pihaknya kini tengah mengoreksi rancangan Pergub itu. Penyesuaian dengan Perda Perpasaran dilakukan dengan berkonsultasi bersama Tim Gubernur.

Pasalnya, di dalam Pergub pelarangan kantong belanja plastik akan melarang sejumlah pelaku usaha baik seperti ritel, maupun pasar tradisional dan modern. Sehingga, lanjut Rahmawati, dalam Pergub tersebut akan dilakukan perubahan tata nama (numenklatur) menyesuaikan dengan Perda Perpasaran.

"Yang jelas salah satunya numenklatur toko modern menjadi toko swalayan, pasar tradisional menjadi pasar rakyat," kata dia.

Ia menambahkan, dalam rancangan Pergub pelarangan kantong plastik juga pihaknya akan memasukkan insentif. Maksudnya, insentif yang bisa diterima bagi pelaku usaha ketika mengimplementasikan kebijakan pelarangan kantong plastik tersebut.

Rahmawati pun tak bisa memastikan, waktu penyelesaian koreksi Pergub itu. Akan tetapi, DLH berupaya akan segera merampungkan rancangan Pergub pelarangan kantong belanja plastik sekali pakai dalam waktu dekat. Kamudian, pihaknya juga harus menunggu kembali arahan dari Gubernur DKI Anies.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement