REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan laporan kubu Prabowo-Sandi ke Bawaslu, karena merasa dihina oleh capres Jokowi saat debat pertama, salah alamat. Ace mengatakan, TKN tidak pernah berniat melaporkan Prabowo ke Bawaslu, meski banyak menyampaikan kesalahan data di debat pertama capres.
"Rupanya kubu Prabowo masih belum menerima kekalahan dalam debat yang pertama ya, soal pemberantasan korupsi sehingga harus melaporkan apa yang ditanyakan Pak Jokowi soal eks caleg koruptor yang dicalonkan Partai Gerindra," katanya di Jakarta, Jumat (25/1).
Seharusnya menurut Syadzili, Prabowo mengklarifikasinya dan menjelaskan dalam debat tersebut, bukan melaporkannya ke pihak Bawaslu. "Kok substansi debat dilaporkan ke Bawaslu," katanya.
Ace mengatakan, apakah rakyat Klaten juga harus melaporkan Prabowo ke Bawaslu karena dalam debat pertama, Prabowo mengatakan di daerah Klaten dibanjiri beras impor, padahal kata para petani Klaten apa yang dikatakan Prabowo itu tidak benar. Selain itu, apakah seorang yang disebutkan Prabowo dalam pidato kebangsaan, bernama Hardi yang katanya bunuh diri karena terlilit hutang, keluarganya harus melaporkan itu karena menurut keluarganya itu tidak benar sama sekali.
Apakah orang Karawang yang disebutkan dalam debat Prabowo-Sandi yang katanya dipresekusi ternyata tidak benar dan sudah diklarifikasi bupati dan pihak kepolisian Karawang, harus dilaporkan ke Bawaslu?. "Terlalu banyak penyebutan-penyebutan Prabowo-Sandi yang tidak sesuai fakta hanya untuk mendramatisasi situasi tapi tidak sesuai fakta disebut Prabowo-Sandi. Apakah itu pelanggaran pemilu?" katanya.
Baca juga: Tim Advokat Peduli Milenial Lapor ke Bawaslu
Sebelumnya, Tim Advokasi Milenial Peduli Pemilu melaporkan capres Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu atas pernyataannya dalam debat capres soal berkas caleg Gerindra eks koruptor yang diteken Prabowo Subianto sebagai ketua umumnya.
Anggota Tim Advokasi Milenial Peduli Pemilu mengatakan tuduhan tersebut tidak benar. Sebab, caleg eks koruptor yang berasal dari Partai Gerindra maju dalam kompetisii di DPRD Kabupaten dan Provinsi yang berarti di tandatangani di Ketua dan Sekretaris DPD di provinsi atau kabupaten.
Menurut dia, Capres Jokowi diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain.