Jumat 25 Jan 2019 11:48 WIB

Transaksi Amunisi KKB Bisa Ditukar dengan Sembako

Tiga terdakwa telah divonis penjara.

Rep: Ronggo astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes  Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tiga orang terdakwa penyuplai amunisi kelompok kriminal bersenjata (KKB) telah diputus bersalah dan dihukum penjara selama dua tahun enam bulan. WH dan EW bertransaksi tukar-menukar amunisi dengan menggunakan sembako.

 "Dari ketiga terdakwa tersebut masing-masing mempunyai peran yang cukup vital bagi kelompok KKB, WH misalnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (25/1).

Menurut Dedi, WH mempunyai sejumlah amunisi senjata dan beberapa senjata. Beberapa senjata tersebut diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah Pegunungan Tengah Papua, Papua.

"WH sendiri berdomisili di Kabupaten Jayawijaya, Papua," jelasnya.

Dedi menambahkan, peran dari EW, terpidana lainnya, adalah sebagi peluncur atau penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar. EW mendapatkan amunisi dari WH. Ia bisa mendapatkannya melalui transaksi tukar-menukar amunisi dengan sembako.

"EW bertransaksi amunisi langsung dengan KKB di Kabupaten Lanny Jaya," terangnya.

Kemudian, RH, terpidana ketiga, berperan sebagai perantara bagi WH dan EW untuk melaksanakan transaksi amunisi. RH juga mempunyai peran dalam membantu penyuplaian amunisi bagi kelompok KKB di Wilayah Lanny Jaya.

Dedi juya mengungkapkan, ketiganya dijatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Mereka terbukti melakukan transaksi dan menyuplai amunisi bagi KKB di wilayah pegunungan tengah Papua.

"Dari ketiga terdakwa tersebut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun enam bulan penjara," jelas Dedi.

Menurut Dedi, mereka dijatuhi hukuman setelah terbukti melakukan beberapa tindak pidana. Tindak pidana tersebut, yakni berupa melakukan transaksi dan menyuplai amunisi bagi KKB di wilayah pegunungan tengah Papua.

Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura telah melaksanakan sidang putusan terhadap tiga terdakwa penyuplai amunisi KKB yang berinisial WH, EW, dan RH pada Kamis (24/1), pukul 13.15 WIT. Dengan telah diputusnya kasus tersebut oleh Hakim Ketua Pengadilan Kelas IA Jayapura, diharapkan dapat memberi efek jera bagi ketiga orang tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement