REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK sudah menahan Bupati Mesuji Khamami setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018. Khamami ditahan pada Jumat dini hari setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama 1x24 jam.
"KHM (Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Dinasyah, Jumat (25/1).
Sedangkan keempat tersangka lain juga ditahan di rutan yang berbeda. Adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis ditahan di rutan Kelas I cabang KPK dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai Rp 1,58 miliar sebagai fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak sekitar Rp 9,2 miliar. Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp 3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp 1,23 miliar
Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp 200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp 100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp 1,28 miliar.