REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan Calon Presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (24/1). Jokowi diduga melakukan pelanggaran pemilu akibat pernyataannya dalam debat pertama pilpres pada 17 Januari lalu.
Pelapor dari Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, Muhaji, mengatakan Jokowi diduga menyampaikan hinaan kepada Prabowo akibat pertanyaannya dalam debat pertama lalu. Saat itu Jokowi menyebut Prabowo menandatangani berkas pencalonan enam orang mantan koruptor untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"Padahal, faktanya, Pak Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra tidak pernah menandatangani berkas caleg tersebut sebagaimana tuduhan Pak Jokowi," ujar Muhadjir usai menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/1) sore.
Menurut Muhajir, Jokowi diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c juncto pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Bunyi dari pasal ini adalah pada, peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang. Sementara itu, pernyataan yang disampaikan capres Jokowi itu merupakan penghinaan terhadap Capres Prabowo," ujar Muhajir.
Muhajir menyebut pertanyaan yang disampaikan Jokowi saat itu memiliki indikasi pelanggaran dan penyerangan secara pribadi kepada Prabowo. Ini berdampak kepada asumsi masyarakat yang mengatakan Prabowo pendukung koruptor. Menurut Muhajir, dirinya telah membawa sejumlah alat bukti di antaranya video, berita di media online, undangan kepadanya sebagai pendukung Prabowo-Sandiaga Uno. Laporan juga telah diterima dan ditetapkan dengan Nomor 08/LP/PP/RI/00.00/1/2019.