Jumat 25 Jan 2019 06:27 WIB

BNN: Barang Bukti Narkoba Internasional Capai 100 Kg

Seluruh barang bukti sabu-sabu itu, diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu ketika gelar kasus di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/1/2019).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu ketika gelar kasus di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari, mengatakan barang bukti narkoba jaringan sindikat internasional yang telah disita petugas, totalnya mencapai hingga 100 kg sabu-sabu. "Barang bukti sabu-sabu disita dari Kapal Karibia. Sebelumnya dilaporkan 72 kg, dan setelah ditimbang ulang beratnya mencapai hingga Rp 75 kg," kata Arman, dalam pemaparannya, di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Kamis (24/1).

Sedangkan barang bukti sabu-sabu disita dari kapal kayu, menurut dia, mencapai seberat 25 kg. "Seluruh barang bukti sabu-sabu itu, diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia," ujar Irjen Pol Arman.

Ia menyebutkan, BNN mengamankan sabu-sabu dari sindikat narkotika bernama Syafinur di Pasar Gruegok, Bireun, Provinsi Aceh. Dari tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram. Sabuo-sabu tersebut disembunyikan di dalam mobil bak terbuka warna hitam dengan plat polisi BK 8494.   

"Kemudian, dilakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka di Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu seberat 17 kg," ucap dia.

Arman menjelaskan, total barang bukti yang disita dari tersangka seberat 25 kg. Narkoba tersebut, akan didistribusikan ke Kota Medan, di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Barang bukti narkoba itu, merupakan bagian dari sindikat Ramli dan kawan-kawan.

"Tersangka Ramli, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara," kata Deputi Pemberantasan BNN itu.

Sebelumnya, Petugas BNN dan Bea dan Cukai mengamankan anak buah kapal Karibia yang membawa 72 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia. Empat orang anak buah kapal (ABK) KM Karibia diamankan di perairan Lhoksukon Aceh Utara, Langsa, Selasa dinihari (15/1).

Kapal Motor (KM) Karibia itu, khusus dimodifikasi seperti kapal nelayan. Namun ternyata beroperasi membawa barang narkoba di tengah laut. Saat diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), KM Karibia tidak terlihat memiliki alat tangkap/jaring yang biasa digunakan nelayan. Selain ABK terlibat narkoba, juga seorang narapidana (Napi) dari Lapas Tanjung Gusta Medan, atas nama Ramli sebagai pengendali narkoba diamankan petugas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement