Kamis 24 Jan 2019 19:27 WIB

Saksi: Lucas Bantu Tangani Perkara Perusahaan Eddy Sindoro

Saksi mengaku pernah melihat Eddy di kantor Lucas.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi menyebutkan pengacara Lucas ikut membantu masalah hukum yang sedang dialami oleh perusahaan yang dipimpin oleh Eddy Sindoro selaku bekas petinggi Lippo Group. Saksi mengaku pernah melihat Eddy di kantor Lucas.

"Saya pernah lihat Pak Eddy (Sindoro) di kantor Lucas sebanyak 1-2 kali, seingat saya ada beberapa permintaan untuk me-'review' perkara-perkara atau 'draft' gugatan begitu," kata Wresti Kristian Hesti di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/1).

Wresti Kristian Hesti Susetyowati adalah bagian legal PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan bagian dari Lippo Group. Ia bersaksi untuk Lucas selaku pengacara yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakpus sejak 2016.

"Saya tidak tahu isi pembicaraannya karena kantornya besar dan banyak ruangan," ungkap Wresti.

Sedangkan Wresti biasa berkoordinasi dengan associate lawyer di kantor hukum Lucas, yaitu Oscar Sagita. "Kalau minta referensi lawyer memang beberapa kali ke Pak Oscar, biasanya di referensinya lawyer-nya ada," tambah Wresti.

photo
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. (Republika/Wihdan)

Wresti mengakui salah satu perkara yang diberikan advis oleh Lucas adalah mengenai aanmaning Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) yang masuk dalam Lippo Group melawan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd (KYMCO). Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) pada 1 Juli 2013, PT MTP dinyatakan dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar 11,1 juta dolar AS.

"Ada untuk urusan aanmaning. Itu dari perusahaanya langsung, belum ada 'lawyer' yang 'handle', saya laporan ke Pak Eddy, minta oscar bantu 'lawyer' mana yang handle," ungkap Wresti.

Perkara kedua yang diberikan advis adalah Peninjauan Kembali (PK) di luar masa waktu perkara niaga oleh PT Across Asia Limited (AAL) yang dinyatakan pailit. "Lalu PK PT AAL, perusahaan Hong Kong, dia dinyatakan pailit lalu mau ajukan PK, Pak Eddy mnta tolong dibantu, saya minta referensi 'lawyer' ke Oscar, lalu lapor ke Pak Markus (perwakilan PT AAL) intinya Pak Markus mengatakan tidak jadi mengajukan PK," tambah Wresti.

Kedua perkara itulah yang menjadikan Eddy Sindoro sebagai tersangka karena menyuap Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution. Jaksa penuntut umum KPK lalu menunjukkan barang bukti mengenai memo-memo menggunakan inisial LCS dan ES.

"Terlampir draf memo ke LCS? LCS siapa?" tanya jaksa KPK Abdul Basir.

"Pak Lucas," jawab Wresti.

"Kalau ada opini atau 'review' ke kantor saya. Saya tanggapi secara resmi. Siapapun yang minta tanggapan saya tanggapi secara resmi dan tanda tangan," kata Lucas menanggapi kesaksian Wresti.

Untuk diketahui, Lucas selalu membantah menjadi pengacara Eddy Sindoro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement