Kamis 24 Jan 2019 11:12 WIB

Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK

Imam mengaku menerima surat panggilan pada Rabu sebagai saksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut politikus PKB itu, ia menerima surat panggilan pada Rabu (23/1) kemarin.

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Kemarin sore saya mendapat surat panggilannya, nanti saya akan sampaikan terima kasih," ujar Imam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1)

Imam tak memberikan pernyataan lebih jauh soal kasus dugaan suap dana hibah dari kementeriannya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam hanya menyebut dirinya membawa data yang akan diperlihatkan kepada KPK.

"Makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK. Sudah ya makasih, saya masuk ke dalam dulu ya," ucapnya singkat.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan  penyidik KPK membutuhkan kesaksian dari Imam untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagi saksi untuk tersangka EFH (Sekjen KONI Ending Fuad Hamid)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (24/1).

KPK baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait bantuan penyaluran pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI pada Tahun Anggaran 2018. Dari penyidikan sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI ini akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan atau Wasping.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement