Kamis 24 Jan 2019 11:09 WIB

Tiga Provokator Kericuhan Tanah Abang Masih Buron

Kericuhan terjadi di Tanah Abang saat Satpol PP menertibkan PKL, Kamis (17/1).

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Warga saat akan membeli kerudung yang dijual oleh PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga saat akan membeli kerudung yang dijual oleh PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah menetapkan tiga provokator kericuhan Tanah Abang, kepolisian masih mengejar ada tiga pelaku lainnya yang buron. Belum diketahui di mana keberadaan mereka, sehingga kepolisian belum mau berbicara banyak terkait tiga pelaku tersebut.

"Masih kita kejar ya (tiga provokator lainnya). Masih dalam pencarian," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dihubungi Republika, Kamis (24/1).

Sebelumnya, jajaran Polsek Tanah Abang kembali menangkap satu tersangka, yang diduga menjadi dalang dalam kericuhan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia adalah AM (42) yang ditangkap saat sedang memulung di sekitar Blok G Pasar Tanah Abang.

"Pria berinisial AM berusia 42 tahun, profesinya sebagai pemulung, warga Cirebon. Kami tangkap dia di Blok G Ahad (20/1) lalu," ujar Lukman.

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah EW (27) dan SE (54) ditangkap pada Jumat (18/1). Mereka dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan aparat hukum, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda maksimal Rp 4,5 juta.

Kemudian tersangka ketiga adalah AM (42) yang ditangkap pada Ahad (20/1). Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersamaan dan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Penertiban rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berlangsung di Jalan Kebonjati Raya, Tanah Abang, pada Kamis (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pedagang melawan dan memukul mundur dengan melempari petugas Satpol PP, serta truk yang mengangkut beberapa barang milik pedagang hingga ke arah Blok A Pasar Tanah Abang.

Aparat gabungan kepolisian yang tiba di lokasi kembali mengamankan sejumlah tempat, mulai Stasiun Tanah Abang hingga kawasan Blok G. Akhirnya, Polsek Tanah Abang menetapkan tiga orang yang terbukti sebagai provokator kericuhan ratusan pedagang kaki lima (PKL) sepanjang Jalan Jatibaru kolong Jembatan Penyeberangan Multiguna dan depan Pasar Blok G Tanah Abang. Kericuhan terjadi setelah PKL dilarang untuk berjualan di kawasan trotoar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement