Rabu 23 Jan 2019 23:55 WIB

KPK Sikapi Aksi Urunan Menolong Koruptor di Pemkot Batam

Aksi tersebut dinilai tak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Koruptor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan langkah Pemerintah Kota Batam yang membuat kebijakan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut serta berpartisipasi urunan membayar denda terpidana korupsi. Padahal di tingkat kementerian setiap PNS yang terlibat korupsi harus segera dipecat.

"‎Di tengah kita semangat, komitmen para menteri bikin keputusan bersama untuk memberhentikan PNS yang lakukan korupsi, kami sangat sesalkan pihak pemerintah daerah di Batam justru kemarin beredar surat, membuat surat meminta iuran dari para PNS di Batam untuk bantu membantu terpidana korupsi membayarkan denda hasil korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/1).

‎"Jadi ini pembuatan (surat edaran) yang kami pandang sangat tak patut dan berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi, apalagi ada kewengan formil digunakan di sana melalui surat," tambah Febri. ‎

"Jadi kami minta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut. Sebenarnya kepentingannya apa. Saya duga ada aturan yang dilanggar, sepatutnya diberikan sanksi yang tegas.‎ Saya juga membaca, Mendagri sudah merespon hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul (sempat terbit)," imbuh Febri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) Sri Wahyuningsih sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berkaitan dengan surat edaran urunan tersebut.

Persoalan ini bermula ketika munculnya surat edaran tertanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani Sekda Kota Batam H Jefridin. Dalam surat itu, Pemkot Batam meminta organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam 'meringankan beban hukuman' Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam yang telah divonis bersalah terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) M Sahir membenarkan isi surat tersebut. Menurutnya, surat itu dibikin untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.

Sahir mengatakan PNS diminta untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp 50 ribu per orang setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Pemkot Batam. Di tingkat kasasi, Samad diputus hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement