REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan siapa saja yang akan beraktivitas di Pantai Maju harus berizin. Izin itu tetap berlaku meski saat ini Pantai Maju terbuka untuk umum.
“Jadi ada dua hal. Pertama, soal reklamasi itu berhenti, kedua soal lahan. Persoalan lahan sama dengan lahan manapun yang ada di Jakarta. Bila Anda melakukan tindakan apapun harus ada izin,” jelas Anies di Gedung Teknis Abdul Muis, Rabu (23/1).
Dia membenarkan, Pantai Maju adalah tempat yang telah dijadikan tempat terbuka. Artinya, siapapun bisa masuk ke Pantai Maju itu.
Kendati demikian, dia menekankan, siapapun yang masuk dan berkegiatan, harus memiliki izin terlebih dahulu. “Artinya siapapun bisa masuk, tapi kalau berkegiatan itu harus izin dan itu yang akan kita lakukan pengecekan,” jelas Anies.
Pemprov DKI pun akan mengecek terlebih dahulu perihal dugaan adanya aktivitas yang ada di Pantai Maju. Dia telah menginstruksikan hal itu kepada jajarannya.
“Kami akan periksa semuanya. Jangan harap bisa melanggar tidak diberi sanksi. Jadi kita akan periksa saya akan instruksikan kepada seluruh jajaran untuk memeriksa,” jelas Anies.
Sebelumnya, dikabarkan Foodstreet atau pusat kuliner di Pantai Maju telah mulai beroperasi. Mendengar kabar tersebut, Anies pun akan memastikan surat-surat perizinan dengan memeriksanya terlebih dahulu.