Rabu 23 Jan 2019 18:11 WIB

Tabloid Indonesia Barokah Belum Ditemukan di DIY

Polda DIY sudah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di 104 Mesjid di Kab Bandung
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di 104 Mesjid di Kab Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tabloid Indonesia Berokah yang diduga memuat konten kampanye dan ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden beredar di pesantren dan masjid. Hingga kini, Polda DIY memastikan tabloid itu belum ditemukan di wilayah DIY.

"Sampai dengan sekarang alhamdulillah tidak ada," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Ahmad Dofiri, yang ditemui saat meresmikan Gedung Satpas Polres Sleman, Rabu (23/1).

Tapi, ia menekanakn, Polda DIY sudah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Utamanya, untuk menelaah konten-konten atau hal-hal apa saja yang bisa menjadi pemicu provokasi dan lain-lain.

Jika Polisi menemukan konten-konten yang berpotensi memicu provokasi, langsung akan diadukan ke Bawaslu melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Itu dilakukan demi bisa segera malakukan penindakan. "Sampai sekarang belum ada laporan," ujar Dofiri.

Ia berharap, tabloid-tabloid yang berisi konten-konten provokasi apalagi sampai ujaran kebencian seperti itu, tidak sampai beredar di DIY. Terlebih, selama ini peredaran dilakukan melalui tempat-tempat ibadah.

Menurutu Dofiri, masyarakat harus bisa berpikir jernih dan dewasa, sehingga tidak mudah terprovokasi hal-hal seperti itu. Harapannya, dengan berpikir jernih dan dewasa kondusivitas bisa terjaga. "Jangan sampai terprovokasi hal-hal seperti itu," kata Dofiri.

Sebelumnya, tabloid bernama Indonesia Barokah beredar sekitaran Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ironisnya, tabloid yang diduga berisi konten-konten kampanye dan ujaran kebencian diedarkan ke masjid-masjid dan pesantren.

Hingga kini, Bawaslu di daerah-daerah masih melakukan pendalaman atas temuan itu. Utamanya, terkait apakah tabloid itu berisikan konten-konten kampanye atau ujaran kebencian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement