Rabu 23 Jan 2019 12:50 WIB

Empat WNA Cina Dideportasi dari Lombok

Keempatnya diamankan pada saat operasi gabungan pada 8 Januari.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Kantor Imigrasi Kelas I Mataram deportasi empat warga negara asing (WNA) asal Cina pada Rabu (23/1).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Kantor Imigrasi Kelas I Mataram deportasi empat warga negara asing (WNA) asal Cina pada Rabu (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram melakukan pendeportasian kepada empat warga negara asing (WNA) asal Cina pada Rabu (23/1). Empat WNA Cina tersebut melakukan kegiatan tidak sssuai maksud izin tinggal yang diberikan.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin mengatakan, keempat WNA Cina itu terdiri atas tiga pria yakni JZ (40), SZ (32), dan SZ (61), serta seorang perempuan berinisial MX (38). Tiga pria Cina tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) pada 28 Desember 2018, sedangkan MX datang ke Indonesia dengan BVK pada 18 Desember. 

Yusriansyah menyampaikan, keempatnya diamankan pada saat operasi gabungan pada 8 Januari 2019 di Dusun Tibu Lilin, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). "Empat WNA Cina tersebut melakukan kegiatan tidak sssuai maksud izin tinggal yang diberikan. Kami temukan mereka sedang membuat tungku pembakaran arang putih," ujar Ysuriansyah saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jalan Udayana, Mataram, NTB, Rabu (23/1).

Dalam kegiatannya, dua orang yakni SZ dan JZ bertindak sebagai kuli bangunan, sedangkan SZ dan MX menjadi juru masak untuk konsumsi sehari-hari. Yusriansyah menjelaskan, tim gabungan menemukan satu tungku pembakaran arang yang sudah siap pakai dan dua tungku pembakaran arang masih baru setengah jadi.

"Tungku pembakaran arang dibuat secara konvensional, menggunakan bata merah dibangun melingkar dengan adukan semen," ucap dia.

Ia melanjutkan, empat WNA Cina dinilai telah melanggar pasal 122 huruf a Jo pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan pendetensian terhadap keempat WNA Cina tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sejak 8 Januari hingga saat ini.

"Kita akan melakukan pendeportasian terhadap keempat WNA tersebut pada hari ini melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement