REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, penggunaan dana kampanye dalam jumlah besar untuk membeli suatu barang diperbolehkan. Hanya saja, pembelian tersebut harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hal ini diungkapkan Fritz menanggapi pembelian sabun senilai total Rp 2 miliar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembelian ini diketahui menggunakan dana kampanye paslon 01 itu. "Selama nanti dimasukkan ke dalam LPPDK, menurut saya tidak ada masalah," ujar Fritz saat ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/1).
Fritz melanjutkan, jika menggunakan dana kampanye, maka pembelian itu masuk ke dalam belanja kampanye. Pembelian tersebut harus disampaikan secara rinci dalam LPPDK.
Batas waktu untuk mencantumkan pembelian ke dalam LPPDK adalah sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan pada 17 April mendatang. Berdasarkan peraturan tentang dana kampanye dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, setiap tim kampanye harus menyerahkan LPPDK kepada KPU paling lambat dua hari sebelum masa pencoblosan.
Dengan kata lain, LPPDK harus diserahkan pada 15 April 2019. Di dalam LPPDK, harus menjelaskan sumber dana dan pengeluaran anggaran kampanye. Selanjutnya, KPU akan melakukan audit LPPDK masing-masing paslon capres-cawapres dengan menunjuk kantor akuntan publik.
Baca juga:
- Jokowi Dikritik Soal Beli Sabun, JK: Wajar di Masa Pemilu
- Pramono: Dana Pembelian Sabun Rp 2 Miliar dari TKN
Sebelumnya, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam acara penyerahan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Gedung Serbaguna Mandala, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (19/1) membeli sabun cuci produksi Eli Liawati, warga Desa Padahurip, Banjarwangi, Garut.
Jokowi memesan 100 ribu sabun cuci yang satu botolnya dihargai Rp20 ribu. Eli memproduksi sabun cuci piring dan sabun cuci pakaian bersama Kelompok Usaha Bersama Padawangi binaan Program Keluarga Harapan di Desa Padahurip, Banjarwangi, Garut, sejak dua bulan silam dari hasil belajar tutorial di internet.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan uang yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memborong 100 ribu sabun cuci piring dan pakaian merupakan dana dari tim kampanye nasional (TKN). Dana tersebut digunakan Jokowi untuk memesan sabun kepada seorang produsen di sebuah pameran, saat berkunjung ke Garut, Jawa Barat pada Sabtu (19/1).
"Jadi dana yang digunakan untuk membeli sabun sejumlah Rp 100 ribu sabun, per sabunnya Rp 20 ribu, totalnya Rp 2 M, itu adalah dana dari TKN," kata Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1).