REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sedang mendata seluruh retail modern yang ada di wilayahnya. Pendataan dilakukan untuk menggandeng mereka dalam perjanjian kerja sama pelarangan penggunaan plastik bagi retail modern.
"Ini sebagai upaya cukup serius dilakukan untuk mengurangi penggunaan plastik," kata Kepala DLHK Kota Depok, Etty Suryahati, di Balai Kota Depok, Rabu (23/1).
Dia mengutarakan, pihaknya bersama Wali Kota Depok dan pemilik atau pun pengelola retail modern akan melakukan pertemuan, guna menjalin komitmen pengurangan sampah.
Menurut Etty, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang mengkaji Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pengurangan penggunaan plastik. Selama ini Kota Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah, seperti sampah plastik misalnya.
"Namun, sifatnya masih umum. Jadi perlu adanya Perwal khusus. Nah, ini yang sedang kita rancang. Perlu diketahui, bahan plastik sulit diurai dan mengandung bahan yang berbahaya bagi lingkungan," jelasnya.
Etty menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi secara bertahap kepada retail modern terkait rencana tersebut. Hasilnya, hampir seluruh pengusaha menyambut baik adanya kebijakan ramah lingkungan ini.
"Rata-rata mereka sepakat untuk melakukan pengurangan sampah dan melaporkan berapa banyak sampah yang dihasilkan dari masing-masing retail. Mudah-mudahan rencana ini bisa berjalan maksimal, untuk mengurangi produksi sampah yang jumlahnya telah mencapai kurang lebih 1.300 ton per hari," terang Etty.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, kebijakan pelarangan penggunaan plastik bagi retail modern diharapkan dapat mengurangi sampah plastik yang jumlahnya mencapai 100 ton per hari. "Kita juga sudah mengurangi penggunaan plastik di lingkungan kantor Pemkot Depok, salah satunya dengan tidak menggunakan air kemasan plastik. Ini kami ingin memberikan contoh," pungkas Idris.