Selasa 22 Jan 2019 21:45 WIB

Bawaslu Pastikan Awasi Percetakan Surat Suara Pemilu 2019

Salah satu pengawasan terkait keamanan kerahasiaan cetakan surat suara.

 Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan pengawasan terhadap pencetakan surat suara yang dilakukan oleh enam perusahaan percetakan. Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, salah satu pengawasan terkait keamanan kerahasiaan cetakan surat suara.

Afifuddin mengatakan, pengawasan percetakan surat suara dilakukan dalam beberapa hal. Pertama, jumlah seluruh surat suara yang dicetak di PT tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah disepakati. Kedua, memastikan jadwal waktu pekerjaan pencetakan suara.

"Ketiga pengawasan terhadap proses pencetakan dan keempat terkait dengan akses pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan pencetakan baik pengawasan langsung maupun akses dokumen," ujarnya.

Untuk proses pencetakan dimulai dari kesesuaian desain surat suara dengan hasil cetakan, mekanisme kerja mesin pencetakan dan kemampuan mesin percetakan surat suara (cetak plat, cetak surat suara), security printing, pemotongan, sortir suara rusak hasil cetak dan kualitas pengepakan, katanya.

Bawaslu juga memastikan mekanisme pengendalian kualitas yang dilakukan perusahaan percetakan melalui laporan berkala, mekanisme pencetakan surat suara, surat suara rusak, surat suara kelebihan. Selain itu, pengawasan terhadap kualitas tempat penyimpanan hasil cetak suara dan keamanan kerahasian cetakan surat suara.

Sementara itu,  proses pencetakan perdana surat suara Pemilu 2019 secara serentak, oleh enam perusahaan percetakan pemenang tender telah dimulai. Enam perusahaan, yakni PT Aksara Grafika Pratama Jakarta, PT Balai Pustaka Jakarta, PT Gramedia Jakarta, PT Temprina Media Grafika Jawa Timur, PT Puri Panca Pujibangun Jawa Timur, serta PT Adi Perkasa Makassar, Sulawesi Selatan.

KPU telah melakukan peninjauan terhadap enam perusahaan tersebut saat pencetakan perdana pada Minggu (20/1). Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, proses produksi surat suara ditargetkan selesai 60 hari hingga 19 Maret 2019, di mana pendistribusiannya dijadwalkan selesai selama 30 hari pada 1-29 Maret 2019. 

Guna memastikan kualitas produksi surat suara sesuai dengan kesepakatan, KPU bekerja sama dengan Politeknik Negeri Media Kreatif. Tugas Politeknik memastikan warna, gambar, tulisan di surat suara  sesuai dengan kesepakatan dan nilai tender.  Dalam acara peninjauan, KPU melibatkan Bawaslu, DKPP, politeknik, hingga pihak kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement