Selasa 22 Jan 2019 17:42 WIB

Eni Ungkap Fee untuk Dirut PLN

Eni Maulani Saragih dalam perkara ini didakwa menerima suap senilai Rp 4,75 miliar.

Keterangan Saksi Meringankan. Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mencermati keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Keterangan Saksi Meringankan. Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mencermati keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI nonaktif Eni Maulani Saragih mengungkap soal janji pemberian atau fee kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Ada satu momen saat pertemuan saya, Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir. Akan tetapi, kemudian saya keluar, bahkan pulang," kata Eni Maulani Saragih dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/1).

"Jadi," lanjut Eni, "yang lanjut itu ada Pak Sofyan dan Pak Kotjo, saya lalu tanya Pak Kotjo setelahnya, ada apa sih? Memang ada hal-hal yang mungkin teknis dari mereka berdua, ada pembicaraan yang saya tidak tahu isinya detailnya. Akan tetapi, menurut Pak Kotjo ada sesuatu yang mau disampaikan dan menurut Pak Kotjo 'bereslah'."

Eni Maulani Saragih dalam perkara ini didakwa menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp 5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura (sekitar Rp 410 juta) dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.

"Akan tetapi, Saudara mengatakan bahwa di BAP: 'Ini saya bilang Pak Sofyan dapat yang banyak, kata Pak Sofyan kalau pun ada nanti bagiannya sama, nih', maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan.

"Mungkin Pak Sofyan dapat (fee)," jawab Eni.

"Kalau Pak Idrus apakah dapat juga?" tanya jaksa Ronald.

"Saya berharap Pak Idrus Marham dapat, caranya adalah dengan meminta tolong Pak Soyan ngomong kepada Pak Kotjo supaya Pak Idrus dapat," jawab Eni.

"Jadi, fee untuk Pak Sofyan?" tanya jaksa Ronald.

"Saya tidak tahu. Akan tetapi, dari PLTU Riau ini saya belum dapat apa pun," jawab Eni.

"Lalu jawaban Pak Sofyan saat Saudara mengatakan, 'Pak Sofyan dapat yang paling banyak' apa?" tanya jaksa Ronald.

"Oh ya begitu ya, kalau bisa sama saja," jawab Eni.

Menurut Eni, dari suap Rp 4,75 miliar yang diberikan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 2 miliar, untuk keperluan Partai Golkar. "Uang Rp 2 miliar itu sebesar Rp713 juta untuk keperluan steering committee Munaslub Partai Golkar dan sisanya untuk pramunaslub dan kegiatan Golkar lainnya," kata Eni.

Namun, dari seluruh suap dan gratifikasi itu, Eni mengembalikan Rp 3,05 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement