REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi sikap pemerintah yang mengkaji ulang rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir. PSI menilai, terpidana terorisme itu seharusnya dibebaskan dengan syarat patuh terhadap sistem hukum di Indonesia.
"Sebagaimana warga lainnya, dia harus memperlihatkan sikap tunduk pada aturan terkait syarat pembebasan," kata Sekretaris Jendral PSI Raja Juli Antoni di Jakarta, Selasa (22/1).
Wakil sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu Joko Widodo-ma'ruf Amin ini mengatakan, Ba'asyir tetap harus mematuhi syarat pembebasan meskipun telah menjalani dua pertiga masa hukumannya seperti yang sudah diatur dalam UU No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan Pasal 14 poin (k). Raja Juli Antoni alias Toni mengatakan, pembebasan dengan alasan kemanusiaan juga harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dia mengatakan, Ba'asyir harus mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu. "Dia juga harus bersedia membantu aparat untuk membongkar jaringan terorisme serta menyatakan setia pada Pancasila dan NKRI," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. Dia menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme itu dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Presiden mengatakan, pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. Dia melanjutkan, pertimbangan sudah dilakukan sejak awal tahun yang lalu bersama dengan Kapolri, Menkopolhukam pakar-pakar dan terakhir Yusril Ihza Mahendra.
Namun kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan kajian ulang atas upaya pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir. Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut tersebut di antaranya mengenai aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain sebagainya.