Senin 21 Jan 2019 16:15 WIB

KLHK-BPS Kerja Sama Kembangkan Data Kehutanan dan Lingkungan

Data nasional mengatakan bahwa kontribusi KLHK dalam PDB Nasional sebesar 0,65 persen

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar.
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, pada Senin (21/1). Nota kesepahaman ini bertujuan penyediaan, pemanfaatan serta pengembangan data dan informasi statistik lingkungan hidup dan kehutanan yang akurat, konsisten serta berkesinambungan sebagai dasar perumusan kebijakan, strategi, rencana, program, pelaksanaan dan evaluasi.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, kerja sama dengan BPS dirasakan kebutuhannya setelah hampir lima tahun melaksanakan berbagai mandat tugas Rencana Kerja Pemerintah dari tahun ke tahun. Program prioritas nasional dimandatkan kepada Kementerian LHK rata-rata per tahun antara 57 sampai 79 persen dari APBN.

"Artinya, ada tugas berat KLHK untuk  melaksanakan mandat pembangunan nasional bagi masyarakat," ujar Siti dalam sambutannya seperti yang diterima Republika.co.id.

Setidaknya ada tujuh nilai penting dalam kerja sama ini. Pertama, memperhatikan nilai intangible atau tak berwujud yang dalam metode statistik non-parametrik dapat diukur hasilnya, seperti dampak pada masyarakat. Sebab, subyek lingkungan tidak selalu dapat dilihat hasilnya secara kasat mata atau langsung dirasakan masyarakat.

Kedua, langkah korektif perhutanan sosial dengan memperhitungkan hasil agroforestry seperti padi-palawija atau ternak, ikan, kopi dan industri lain. Di antaranya minyak tengkawang, berbagai minyak atsiri, gula aren dan sebagainya. Komoditas ini telah memberikan manfaat banyak kepada rakyat dan negara.

Poin berikutnya, memperhatikan hasil-hasil hutan yang baru dikenal dengan konsep perhutanan sosial. Misalnya, gaharu, rotan, pinang, kayuputih, kemiri, getah damar. "Selama ini jenis jenis ini hanya disebutkan sebagai potensi industri," ujar Siti.

Keempat, kerja sama juga harus mempertimbangkan hasil hilir yang selama ini dibina oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pendataan dan rekaman statistik Indonesia. Khususnya produk olahan non kayu seperti kayumanis, kemiri dan serat sutera.

Siti menambahkan, upaya ini akan memperjelas alasan kenapa pemerintah dan masyarakat harus menjaga hutan dan apa arti ekonomis hutan. "Ini tentu selain dari upaya kita menjaga fungsi-fungsi alam  hutan tersebut," tuturnya.

Poin kelima, pendataan bersama BPS juga harus memasukkan aktivitas hutan sosial ke dalam koridor formal kegiatan ekonomi nasional atas upaya-upaya masyarakat dalam kegiatan pengembangan hasil hutan nonkayu. Keenam, memperhatikan aktivitas ekonomi bank sampah, industri daur ulang rumah tangga dan circular economy.

Ketujuh, kerja sama ini akan dielaborasikan bersama Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Siti menginginkan, kerja sama dalam penghitungan kontribusi Kementerian LHK terhadap PDB nasional juga dapat terlihat. Saat ini, data nasional mengatakan bahwa kontribusi KLHK dalam PDB Nasional sebesar 0,65 persen. 

"Kontribusi ini menjadi kecil karena hanya menghitung instrumen kehutanan kayu saja," ujarnya.

Siti berharap, perhitungan ini dapat mengakomodasi potensi komoditas dan jasa LHK lainnya. Di antaranya, penghitungan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan kehutanan, jasa ekosistem hutan, jasa penyimpanan karbon hutan dan kesempatan lapangan kerja dari sektor sosial ekonomi kehutanan.

Sementara itu, Kepala BPS Suhariyanto menyampaikan, penandatanganan MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama kedua belah pihak yang sudah dilakukan selama beberapa waktu ini. Ia berharap, kerja sama akan terus meningkat dan koordinasi antara Kementerian LHK dengan BPS dapat berjalan lebih kuat.

Selain itu, Suhariyanto menekankan, pihaknya berharap agar penandatanganan MoU akan mendukung tugas Kementerian LHK. "Termasuk untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, menjaga jumlah dan fungsi hutan dan juga merawat keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumber daya alam," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement