REPUBLIKA.CO.ID,
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pengelola bangunan-struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya akan memeroleh insentif. Mereka mendapatkan pengurangan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang.
"Itu sudah sesuai dengan di Perda, termasuk sanksi bagi mereka yang merusak CB," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Malang, Ida Ayu Wahyuni, belum lama ini.
Sebelum menetapkan presentase pemotongan pajak, Ida menerangkan, pihaknya harus bertemu terlebih dahulu dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Untuk itu, Ida mengaku belum bisa mengungkapkan jumlah nominal dalam hal ini. Hal yang pasti, pemilik CB perlu membuat surat pengajuan pengurangan pajak.
"Kalau mereka diam, Dispenda enggak akan tahu," kata Ida.
Di sisi lain, Tim Ahli Heritage Kota Malang, Dwi Cahyono mengatakan, bangunan-struktur yang telah ditetapkan sebagai CB akan berada di dalam pengawasan. Mereka akan dievaluasi setiap dua tahun sekali. Jika terdapat hal yang tidak sesuai, baik dari pemerintah maupun pengelola, maka ketetapan CB dapat dihapus.
"Kalau mau diajukan lagi, syarat barunya akan lebih berat," tambahnya.
Adapun 32 bangunan-struktur Cagar Budaya yang baru ditetapkan di antaranya Balai Kota Malang, Bank Indonesia dan Kantor Pajak Pratama. Selanjutnya, Gereja Immanuel, Gereja Idjen, gedung SMA 4 dan Rumah Dinas Wali Kota Malang. Bangunan Sekolah Corjesu, Hotel pelangi, Rumah ex Toko NIMEF dan Asrama Bali juga masuk ke dalamnya.
Kemudian adapula bangunan AIA, Stasiun Kota Lama, Makam Bupati Malang dan Rumah Anjasmoro 25. Selain itu, struktur Tandon Air Tlogomas, Jembatan Mojopahit, Jembatan Kahuripan dan Buk Gluduk. Bangunan KPPN, Gereja Hati Kudus, Sekolah Frateran, Bank Mandiri Merdeka dan Bank Commenwealth juga.