Jumat 18 Jan 2019 11:09 WIB

BPN Kritik Pusat Legislasi Nasional Jokowi

Jokowi mengatakan pusat legislasi tersebut untuk menyelaraskan pemerintah pusat dan d

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.
Foto: Dok Humas DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Debat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Ledia Hanifa Amaliah, menyampaikan kritik soal capres pejawat Joko Widodo (Jokowi) yang ingin membentuk pusat legislasi nasional. Dalam debat perdana Pilpres 2019, Jokowi mengatakan pusat legislasi tersebut untuk menyelaraskan pemerintah pusat dan daerah.

Ledia yang juga anggota DPR Fraksi PKS ini menuturkan, sebetulnya selama ini sudah ada peran Kementerian Dalam Negeri dalam mengontrol penyusunan peraturan daerah (perda). Bahkan sebelum perda itu disahkan, ada proses konsultasi terlebih dulu dengan Kemendagri.

Baca Juga

"Jangan lupa, setiap kali menyusun perda, itu harus konsultasi dengan Kemendagri. Ketika itulah mestinya tahu dong mana yang bertentangan mana yang tidak. Kok dibiarin," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (18/1).

Ledia juga menyinggung soal adanya sekitar 3.000 perda yang kemudian dibatalkan oleh Kemendagri. Menurutnya, saat ada perda yang tidak sejalan dengan pemerintah memang mau tak mau harus dibatalkan. "Tapi pertanyaannya, itu kontrol dan izinnya kan di Kemendagri, kok dilolosin," katanya.

Ledia menilai, Kementerian Hukum dan HAM juga bertugas untuk mengharmonisasi dalam tiap pembahasan undang-undang. "Jadi mestinya mereka melakukan harmonisasi terhadap semua peraturan perundang-undangan yang ada," ungkapnya.

Jika kemudian terjadi tumpang tindih antarperaturan, lanjut Ledia, maka berarti ada persoalan dalam proses pembahasan undang-undang itu. "Yang hadir mewakili pemerintah itu berkompeten apa tidak, kemudian Kemenkumhamnya sendiri bisa enggak mengelola itu dengan baik," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement