Kamis 17 Jan 2019 21:22 WIB

Jokowi Sindir Prabowo Soal Kasus Ratna Sarumpaet

Penegakan hukum bisa dilakukan selama bukti-buktinya kuat dan laporannya lengkap

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Suasana debat pertama pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (17/1).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana debat pertama pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, menyindir kubu Prabowo-Sandiaga soal kasus Ratna Sarumpaet yang membangun kebohongan soal penganiayaan. Sindiran dari Jokowi ini mencuat setelah Prabowo menanyakan kepada paslon nomor urut 01 soal kasus penahanan seorang kepala desa di Mojokerto, Jawa Timur yang terang-terangan mendukung Prabowo-Sandi.

Dalam debat malam ini, Prabowo melihat adanya ketimpangan penegakan hukum antara pejabat yang mendukung Jokowi-Ma'ruf dan pejabat yang mendukung Prabowo-Sandi. Prabowo mempertanyakan kondisi saat banyak kepala daerah deklarasi dukungan kepada paslon Jokowi-Ma'ruf tidak dipermasalahkan, namun sebaliknya seorang kepala desa yang mendukung Prabowo-Sandi justru dikenakan hukuman.

"Ya jangan menuduh seperti itu Pak Prabowo. Karena kita ini adalah negara hukum ada mekanisme hukum yang dilalui. Kalau ada bukti sampaikan saja ke aparat hukum. Jangan grasa-grusu," kata Jokowi menanggapi narasi debat Prabowo, Kamis (17/1).

Jokowi ingin menegaskan bahwa penegakan hukum bisa dilakukan selama bukti-buktinya kuat dan laporannya lengkap. Ia menyindir adanya salah satu pendukung Prabowo-Sandi yang mengaku babak belur dianiaya namun ternyata semuanya hanya bohong belaka.

"Ternyata operasi plastik. Ini negara hukum. Kalau ada bukti-bukti silakan lewat mekanisme hukum. Gampang sekali kok. Negara hukum ini," katanya.

Dalam penjelasan debatnya, Jokowi meminta masyarakat tidak mempertentangkan antara Hak Asasi Manusia (HAM0 dan penindakan hukum. Menurutnya, penindakan hukum yang sesuai prosedur bukan pelanggaran HAM. Misalnya saja, penahanan tersangka memang dianggap merampas kemerdekaan seorang manusia. Namun, di satu sisi penegakan hukum ini bertujuan melindungi masyarakat lainnya.

"Itu prosedur hukum dan kami ingin aparat kita tahu itu dilakukan agar tersangka tidak hilangkan barang bukti. Jadi jangan dipertentangkan antara penegakan hukum dan HAM," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement