REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menanggapi laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response tentang adanya perusahaan tambang pasir ilegal, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, melakukan inspeksi mendadak ke PT Trie Mukty Pertama Putra dan PT Gunadarma Putra yang keduanya berlokasi di Kelurahan Sukalaksana, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis (17/1).
Di PT Gunadarma Putra, Wagub Uu didampingi pejabat dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar), langsung meninjau ke lokasi penambangan pasir dan terlihat sejumlah pekerja berikut alat berat sedang beroperasi. Setelah memeriksa dokumen perizinan, diketahui pemilik perusahaan tidak mampu menunjukannya. Dengan begitu, Uu menyatakan perusahaan tersebut dinyatakan ilegal.
"Saya diperintahkan Pak Gubernur untuk kroscek ke perusahaan tambang terkait adanya laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response. Setelah saya periksa ternyata ini ilegal karena tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasinya," ujar Uu.
Oleh karena itu, menurut Uu, Pemprov Jabar akan memanggil pemilik perusahaan ke kantor Gedung Sate untuk dimintai pertanggung jawaban dan memecahkan solusinya. Untuk sementara Uu meminta PT Gunadarma Putra menghentikan operasinya sebelum melengkapi syarat yang harus dipenuhi.
"Kami akan rapatkan ini di Gedung Sate bersama pihak terkait, untuk sementara saya minta perusahaan tidak beroperasi dulu karena ini jelas ilegal," katanya.
Sementara menurut pihak PT Gunadarma Putra, pengajuan izin sudah disampaikan ke Pemkot Tasikmalaya sejak tahun 2013. Namun Pemkot belum memberikan legalitas karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kami sudah ajukan izin sejak 2013 ke Pemkot Tasikmalaya namun kami hanya diberikan keterangan resi dan kami masih menunggunya sampai sekarang," kata H Ade perwakilan dari PT Gunadarma Putra.
Sesuai peraturan, mulai tahun 2015 izin pertambangan berpindah ke pemerintah provinsi. Untuk itu semua perusahaan tambang di seluruh Jabar harus membuat permohonan perizinan ke pemerintah provinsi.
Berbeda dengan PT Trie Mukty Pertama Putra, saat Wagub memeriksa kelengkapan administrasinya, perusahaan tambang pasir tersebut memiliki surat legalitas yang sah dan masih berlaku. Menurut Uu, PT Trie Mukty Pertama Putra ini ia lihat dan memeriksa legalitasnya ternyata membayar pajak, memiliki dan telah memenuhi persyaratan administrasi.
"Mereka membayar perbulan langsung ke Bank bjb dan mengenai permasalahan dampak lingkungannya saya lihat juga tidak ada. Artinya perusahaan ini menurut pantauan kami legal," kata Uu.
Uu mengatakan, legalitas adalah aspek penting yang harus dipenuhi perusahaan. Legalitas akan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam beroperasi. Legalitas ini, akan memberikan kemudahan dalam berusaha dan tenang.
"Kami juga akan memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki niat baik, masyarakat pun jadi tidak waswas akan dampak buruk dari pertambangannya," kata Uu.