Kamis 17 Jan 2019 16:24 WIB

Banyak Kerusakan dan Pelanggaran Pengelolaan Pasar Baru

Hal ini harus dipertanggungjawabkan oleh PT Atanaka Persada Permai

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Padat Pengnjung: Sentra kain Pasar Baru Kota Bandung dipadati pengunjung, Kamis (8/5).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Padat Pengnjung: Sentra kain Pasar Baru Kota Bandung dipadati pengunjung, Kamis (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Masa pengelolaan Pasar Baru Bandung oleh PT Atanaka Persada Permai (APP) telah berakhir pada Sabtu, 29 Desember 2018 lalu. Selanjutnya Pasar Baru Bandung kembali dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) melalui PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung.

Selama masa peralihan, PD Pasar menginventarisasi kondisi bangunan yang nantinya harus diperbaiki oleh PT APP. Pada Jumat (17/1) bersama anggota Komisi B DPRD Kota Bandung digelar inspeksi mendadak (sidak) melihat kondisi pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bandung tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Nenden Sukaesih menyebutkan dari hasil sidak ditemukan banyak kerusakan dan pelanggaran yang ada di gedung. Hal ini harus dipertanggungjawabkan oleh PT APP.

"Kami dapati banyak hal yang kurang, yang mengkhawatirkan. Ini harus cepat ditangani. Ada listrik, saluran air, fasiltas pemadam kebakaran itu perlu diperhatikan," kata Nenden kepada wartawan di Pasar Baru.

Menurutnya kerusakan fasilitas-fasilitas penunjang di Pasar Baru juga terdapat di toilet yang kurang nyaman serta saluran pendingin udara yang tidak berfungsi. Padahal fasilitas ini menjadi penunjang utama bagi kenyamanan pedagang dan pembeli.

Anggota Komisi B lainnya, Hasan Fauzi menambahkan yang paling parah yakni adanya lorong yang menjadi jalan tembus ke bangunan Pasar Baru Heritage yang diluar kepemilikan Pemkot Bandung. Tak hanya di satu titik, jalan tembus ini ada di seluruh lantai yang berdampingan dengan Pasar Baru.

Ia menilai jalan tembus ini menyalahi aturan karena tak memiliki IMB untuk membuat jalan sambungan antara satu gedung dengan gedung lainnya. Karenanya temuan ini dianggai sebagai pelanggaran oleh PT APP karena bekerjasama membuat jalan tembus antar bangunan tanpa mengajukan izin kepada PD Pasar.

"Ada jalur ke Pasar Baru Heritage ini kan pedagang Pasar Baru bisa dirugikan. Karena mereka pakai tempat parkir di kita. Mereka nggak ada parkir," ujar Fauzi.

Ia menambahkan banyak lapak-lapak di sepanjang lorong yang disewakan tidak sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkot Bandung. Akibatnya jalanan lorong menjadi sempit dan menganggu kenyamanan.

Ia berharap temuan hasil sidak ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Selama masa peralihan, PT APP harus melakukan perbaikan, sebelum nantinya akan dilelang pengelola yang baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement