REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menegaskan kewenangan yang dilakukan Kemendagri dalam proses perizinan investasi Meikarta, antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Menurut Bahtiar, kewenangan itu sesuai dengan UU Pemda yaitu tugas, kewenangan dan kewajiban Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memilki tugas dan wewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.
“Dalam hal terjadi konflik atau sengketa kewenangan antar daerah, baik secara horisontal antar Pemda Provinsi dan konflik/sengketa vertikal kewenangan antara Pemda Kabupaten/Kota dengan Pemda Provinsi maka Kemendagri adalah institusi negara yang memiliki wewenangan melakukan pembinaan. Pembinaan dimaksud termasuk dalam hal mediasi sengketa/konflik,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.
Dalam kasus Meikarta, kata Bahtiar, saat itu telah terjadi konflik/sengketa kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam proses perizinan investasi Meikarta. Hal itu menimbulkan ketidakharmonisan hubungan pemerintahan daerah, kebuntuan komunikasi dan bahkan konflik tersebut menjadi hot issue di media-media nasional.
Bahtiar menjelaskan, masing-masing pihak memiliki dasar hukum. Kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan di tangan Bupati Bekasi, tetapi di sisi lain harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2014.
Sengketa kewenangan perizinan tersebut kemudian penyebab yang menimbulkan sengketa antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar yang mencuat ke ruang publik pada saat itu. Kejadian tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Polemik perizinan Meikarta semakin ramai di pemberitaan media nasional dan lokal yang mengangkat isu-isu perbedaan sikap pandangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi yang makin hari makin memanas. Tentu hal tersebut tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dari sisi pelayanan publik terkesan menghambat investasi. Sehingga hal tersebut akhirnya menjadi perhatian DPR RI yang kemudian di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI tanggal 27 September 2017.
Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian mengarahkan Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi sengketa agar para pihak mau duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar. Sealin itu Mendagri meminta para pihak agar menahan diri tidak saling mendiskreditkan di ruang publik.
"Jadi membina Kepala Daerah sesuai amanat konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk pembinaan kepala daerah antara lain termasuk melakukan mediasi sengketa atau konflik kewenangan antar daerah termasuk konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam soal izin Meikarta,” ujarnya.
Bahtiar menegaskan, Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mengarahkan Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi, selalu membina Pemda dalam melakukan upaya percepatan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan publik, membina pelaksanaan otonomi daerah serta membina hubungan antar pemda sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami yakin jika Pemda memberikan berbagai jenis pelayanan publik, termasuk soal perizinan jika mereka berikan sesuai aturan hukum yang berlaku, dilaksanakan transparan, terbuka apa adanya sesuai aturan, pasti tidak ada terjadi masalah,” tuturnya.