Kamis 17 Jan 2019 05:00 WIB

Yusril: Jokowi Siap Jawaban Kasus Novel di Debat Capres

Yusril mengatakan Jokowi tak akan memberikan jawaban yang panjang lebar.

Kuasa hukum pasangan Capres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Kuasa hukum pasangan Capres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra mengatakan pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, siap menghadapi pertanyaan seputar kasus Novel Baswedan dalam debat kandidat Pilpres 2019, yang akan digelar Kamis (17/1) malam. Yusril mengatakan, Jokowi tidak mempersiapkan jawaban panjang lebar untuk kasus tersebut.

"Soal Novel itu jawaban dari Pak Jokowi singkat saja, teruskan!" kata penasihat hukum Jokowi/Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, setelah pertemuan dalam rangka persiapan debat capres pasangan Jokowi/Ma'ruf Amin di Gedung Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (16/1) malam.

Yusril mengatakan bahwa Jokowi akan menjawab bahwa penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik kasus KTP-el itu ingin disegerakan penuntasannya. Jokowi sebutnya juga akan menegaskan bahwa Pemerintah setuju dan menerima rekomendasi Komnasham untuk membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.

"Kasus Novel itu 'clear' bahwa pada prinsipnya semua kejahatan itu pelanggaran HAM. Akan tetapi, tidak semua pelanggaran HAM dikategorikan pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Jokowi dipersiapkan untuk menjawab bahwa kasus yang menimpa Novel merupakan murni kasus hukum, pelanggaran HAM dalam artian pelanggaran hukum dan bukan pelanggaran HAM yang berat. "Jawaban ini didiskusikan tadi dengan Pak Jokowi/Ma'ruf Amin, sudah ada jawabannya cuma diberi masukan, lalu supaya lebih mantap," katanya.

Yusril bersyukur pada masa pemerintahan Jokowi tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Meski untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi pada masa lalu masih banyak kendala, terutama dari sisi teknis dan hukum.

Penyidikannya, kata dia, harus disesuaikan dengan pengadilan HAM ad hoc, harus dimulai dari pembentukan tim pencari fakta, kasih ke Kejaksaan Agung, kasih ke DPR, baru meminta Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. "Akan tetapi, ini 'kan inisitif ini tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan Pak Jokowi selama 4 tahun ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement