REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap memberikan kesaksian ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Nama Tjahjo disebut oleh tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin dalam persidangan pada Senin (14/1). Tjahjo meminta Neneng membantu pengurusan izin Meikarta.
"Dengan munculnya telepon ini, kalau saya diperlukan kesaksian, saya siap hadir," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1).
Tjahjo menjelaskan, perintah telepon kepada Neneng memang untuk membantu pengurusan izin Meikarta. Saat itu, kata Tjahjo, ada persoalan yang muncul, yakni perbedaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kedua pemda memiliki kewenangan dalam perizinan proyek properti tersebut.
Menurut dia, Kemendagri sempat dipanggil DPR dan diminta untuk segera mengundang pihak terkait untuk rapat. Karena itu, Kemendagri pun memfasilitasi pertemuan kedua instansi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Di forum rapat itulah saya dilapori, kemudian saya telepon dengan dirjen, 'Sudah beres? (dijawab) sudah'. Saya telepon bupati, 'Ya sudah laksanakan dengan baik. Tolong dibantu supaya cepat perizinannya sesuai dengan aturan yang ada,'" ujar Tjahjo.
Saat itu juga Neneng menjawab bahwa sudah menyelesaikan urusan perizinan sesuai dengan aturan yang ada. "Dijawab dengan yang bersangkutan, 'Ya sesuai dengan aturan yang ada, sudah selesai,'" kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, tidak ada makna lain dari penggunaan istilah \"tolong dibantu\" yang ia sampaikan kepada Neneng. Pasalnya, selama ini ia juga kerap meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan pengurusan izin di daerahnya masing-masing.
"Ya bahasa 'tolong dibantu', ya ini kan sudah selesai semua, biar cepat, gitu aja, menyangkut investasi daerah. Hampir semua gubernur bisa Anda tanya, sering saya undang, menyangkut urusan investasi. Ada gubernur atau wali kota yang datang ke kantor," ujar Tjahjo.
Saat bersaksi dalam persidangan Billy Sindoro, Neneng mengaku pernah dipanggil ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Soni Sumarsono. Pertemuan itu membahas permasalahan perizinan Meikarta.
"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Sumarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Sumarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu,'" katanya.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya jawab, 'Baik, Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,'" katanya.
Selain menyebut nama Tjahjo, Neneng juga mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa menerima uang Rp 1 miliar untuk memuluskan izin Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar. Iwa langsung membantah penerimaan tersebut.
Sama dengan Tjahjo, ia mengaku siap dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. “Saya sampaikan, apabila diperlukan, saya siap jadi saksi,” katanya. Iwa juga siap dikonfrontasi di persidangan dengan Neneng dan tersangka lainnya.
James Riady temui Neneng
Sementara itu, dalam sidang lanjutan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (16/1), JPU KPK menghadirkan mantan ajudan Neneng Hasanah, Abdi Eka Putra, sebagai saksi. Abdi mengungkapkan, CEO Lippo Group James Riady pernah bertemu dengan Bupati Neneng di rumah dinasnya pada akhir 2017 atau awal 2018.
''Yang datang banyakan. Jumlahnya saya tidak tahu. Yang saya ingat hanya dua orang yang masuk menemui Ibu (Neneng). Salah satunya Pak James Riady,'' ujar Abdi.
Menurut Abdi, beberapa saat sebelum rombongan James Riady tiba, ia dihubungi staf James Riady yang menyampaikan ingin bertemu dengan Bupati Bekasi. Setelah menutup telepon, ia kemudian menemui Neneng dan menyampaikan keinginan bos Lippo Group tersebut.
Neneng kemudian mempersilakan rombongan James Riady menemui dirinya yang saat itu baru melahirkan. ''Sekitar 30 menit setelah saya lapor, rombongan pun datang menemui Ibu (Neneng),'' katanya.
Abdi mengaku tak mengetahui isi pembicaraan antara Bupati Bekasi dan James Riady. Pasalnya, dia dan anggota rombongan yang dibawa James Riady menunggu di luar ruangan. ''Saya tidak tahu isi pembicaraan di dalam karena saya ada di luar bersama tamu lainnya,'' kata dia.
JPU KPK beberapa waktu lalu mengungkapkan, James Riady pernah bertemu Neneng di rumah pribadinya untuk membicarakan perkembangan perizinan pembangunan proyek Meikarta. Saat itu, James bersama terdakwa Billy Sindoro.
"Terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riady memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah," kata jaksa KPK, I Wayan Riyana, saat membacakan surat dakwaan Billy Sindoro, Rabu (19/12/2018).
(arie lukihardianti ed: ilham tirta)