REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa mengaku siap dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Meikarta. Iwa siap dikonfrontir dengan Bupati nonaktif Bekasi Nenang Hassanah Yasin, yang menyebut dirinya meminta uang Rp 1 miliar demi memuluskan izin proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.
“Tentu saya selaku warga masyarakat yang Insya Allah taat dan patuh terhadap mekanisme yang sedang berjalan. Saya sampaikan, apabila diperlukan saya siap jadi saksi," tegasnya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (16/1).
Iwa juga memastikan siap dikonfrontir di persidangan dengan pihak Neneng Hasanah dan Neneng Rahmi, Kabid Dinas PUPR Bekasi yang menginformasikan pada Neneng bahwa dirinya meminta uang tersebut. "Saya juga siap untuk diklarifikasi sebagaimana yang telah saya lakukan atas masalah itu," ujarnya.
Iwa juga membantah menerima uang Rp 1 miliar seperti yang terungkap di persidangan. Namun, kehadiran dirinya di persidangan diserahkan pada proses yang berjalan dan akan mengungkapkan informasi yang sudah disampaikan saat diperiksa KPK sebagai saksi beberapa waktu lalu. "Saya kalau diperlukan siap jadi saksi sebagaimana yang telah saya lakukan waktu di KPK," ucapnya.
Iwa menjelaskan, terkait keterlibatannya dalam proses perizinan Meikarta di BKPRD Jabar juga perubahan revisi RDTR Bekasi, ia pun tidak memiliki kewenangan apapun saat itu. "Saya sama sekali tak berwenang dalam BKPRD sehingga hadir pun tidak," tegasnya lagi.
Sebelumnya Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin 'bernyanyi' di dalam persidangan dengan menyebut nama pejabat publik terkait kasus Meikarta. Setelah Mendagri, Tjahjo Kumolo; Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan; Neneng pun menyebut nama Sekda Jabar, Iwa Karniwa.