REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat gugus tugas yang membahas dugaan pelanggaran kampanye tayangan Jokowi dan Prabowo Subianto di sejumlah stasiun televisi beberapa hari lalu. Ia menyebut, beberapa keterangan kunci berada di KPU.
“Memang beberapa halnya kami minta keterangan KPU. Beberapa keterangan kuncinya jadi sangat penting, misalnya terkait jadwal, fasilitas penyampaian visi-misi di media kepada publik. Itu kan kami butuh informasi dari KPU, karena tidak datang maka info itu belum kami dapatkan,” ujarnya kepada wartawan usai rapat gugus tugas di Morrissey Hotel Residence, Jakarta Pusat, Rabu (16/1) sore.
Namun, Afif menambahkan, berdasarkan pertemuan tersebut, KPI dan Dewan Pers akan melihat persoalan tayangan itu dari sisi aturan dan regulasi di media penyiaran mana yang kira-kira dilanggar dan tidak. Hal itu juga akan diikuti dengan melihat adanya laporan. Laporan itu, kata Afif, akan diproses Bawaslu termasuk menindaklanjuti dari sisi pelanggaran administrasinya.
“Harapan kami kalau tadi ada beberapa hal yang bisa disampaikan oleh KPU, semuanya jadi clear, ini jadi gelap lagi. Maksudnya, beberapa informasi tambahan yang harusnya kita dapatkan, tidak kita dapatkan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, Bawaslu akan memanggil pihak nonpenyiaran, dalam hal ini tim sukses dari kedua kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, sedangkan KPI akan memanggil lembaga penyiaran yang menampilkan kedua tayangan tersebut. Menurutnya, jalur pemanggilan itu akan dilakukan ketika penanganan pelanggaran administrasinya sudah berjalan atau permintaan info terkait dengan laporan yang sudah masuk.
“Kita lihat apakah sudah langsung teregistrasi apa belum karena itu di divisi pelanggaran untuk unsur lapor kita cek. Setelah registrasi, pasti proses berjalan, karena wajib kalau ada laporan kita lanjutkan sambil kita lihat administrasinya,” papar Afif.