Rabu 16 Jan 2019 14:07 WIB

KPU tidak akan Fasilitasi Usulan Tes Mengaji Capres-Cawapres

Usulan tes mengaji dinilai tidak diwajibkan oleh UU Pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, tidak akan memfasilitasi penyelenggaraan tes mengaji yang diajukan Ikatan Dai Aceh kepada pasangan capres-cawapres. Usulan itu dinilai tidak diwajibkan oleh UU Pemilu.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mewajibkan capres-cawapres ikut tes baca kitab sucinya masing-masing," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan seusai menerima perwakilan Ikatan Dai Aceh di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (16/1).

Baca Juga

Wahyu mengatakan, tidak difasilitasinya tes mengaji oleh KPU bukan berarti tes yang diprakarsai Ikatan Dai Aceh menjadi tidak baik. KPU mengembalikan keputusan itu kepada masing-masing pasangan calon.

"Kami mengembalikan kepada masing-masing pasangan capres-cawapres, mau mengikuti atau tidak," ujar Wahyu.

Ketua Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak menyatakan, memahami KPU yang tidak memiliki landasan hukum untuk memfasilitasi tes mengaji. Tapi, pihaknya berharap masukan dari KPU RI untuk dapat menyelenggarakan kegiatan yang tidak diwajibkan penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, Ikatan Dai Aceh telah menemui tim sukses kedua pasangan calon untuk mengajak pasangan calon mengikuti tes mengaji. Menurut Ikatan Dai Aceh, tes mengaji merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang didukung Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement