Rabu 16 Jan 2019 12:03 WIB

Aris 'Idol' Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Aris diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Penyanyi Januarisman Runtuwene (kiri) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penyanyi Januarisman Runtuwene (kiri) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aris atau Januarisma Runtuwene (JR), yang pernah menjuarai kontes pencarian bakat Indonesian Idol ditangkap kepolisian Sat Resnarkova Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aris diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Selasa, 15 Januari 2019 sekira pukul 01.00 WIB. (Ditangkap) di Apartemen Jalan HR Rasuna Said Menteng Atas Setia Budi Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1).

Ia menjelaskan, Aris diringkus penyidik bersama empat orang lainnya berinisial YSP, AS, AY, dan AM. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 0,23 gram, satu unit bong, dan lima unit telepon genggam.

Argo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari operasin penangkapan sebelumnya. Polisi telah menangkap YW pada Selasa, 8 Januari 2019, di Jalan Bahagia Kreo Selatan, Larangan, Tangerang Selatan, Banten, polisi menemukan 300 butir ekstasi dan dua gram sabu.

"Didapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di apartemen di wilayah Jakarta Selatan," kata Argo.

Kelima tersangka mengkonsumsi sabu secara bersama-sama secara bergantian sambil meminum minuman 'red label'. Argo mengatakan, hasil tes urin kelima tersangka positif menggunakan narkotika.

"Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada didalam kamar apartemen Aston, Kuningan tersebut. Hasil tes urine kelima tersangka positif," jelas Argo.

Kelima tersangka tersebut disangkakan primiar pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement