REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks menjelang pemilu. Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi.
"Terkadang tersebar informasi yang tidak benar beredar di masyarakat, ini harus diantisipasi dengan baik, jangan sampai kita terjebak ikut-ikutan menyebarkan hoaks. Apalagi mendekati pemilu, terkadang banyak yang menyebarkan berita bohong dan dampaknya sangat berbahaya," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/1).
Aboe Bakar pun mengingatkan ancaman pidana bagi seseorang yang menyebarkan hoaks. Menurutnya seseorang bisa terancam hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.
"Pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE." jelasnya.
Ia berpesan pemilu harus diselenggarakan dengan aman dan mengutamakan persatuan. Menurutnya jangan sampai berita hoaks justru merusak persatuan bangsa. Terakhir ia berpesan agar semua masyarakat mengantisipasi berita hoaks dengan memvalidasi kabar tersebut terlebih dahulu.
"Kalau ada kabar yang diterima, mari kita lakukan cek dan ricek terlebih dahulu, jangan langsung disebar. Kita dapat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait atau melihat pada sumber resmi yang tersedia," ujarnya.