Selasa 15 Jan 2019 23:59 WIB

Cek Identifikasi Barcode Makanan di Aplikasi BPOM Mobile

masyarakat bisa mengunduh aplikasi BPOM Mobile dari playstore dan IOS Apple

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan arahan saat kegiatan Rapat Evaluasi Nasional BPOM 2018 di Legian, Badung, Bali, Selasa (27/11/2018).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan arahan saat kegiatan Rapat Evaluasi Nasional BPOM 2018 di Legian, Badung, Bali, Selasa (27/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak Desember 2018, masyarakat bisa mengecek sendiri informasi berbagai jenis produk mulai makanan, obat, dan kosmetik hingga masa kadaluwarsanya. Langkah ini dilakukan dengan barcode di aplikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mobile.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM per Desember 2018 melakukan upaya terobosan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan yaitu penerapan 2D Barcode pada produk obat dan makanan dengan menciptakan aplikasi BPOM Mobile. 

"Jadi  dan mengidentifikasi produk. Kemudian masyarakat bisa cek produk di aplikasi BPOM Mobile itu dengan barcode," ujarnya saat ditemui di pemaparan kinerja BPOM 2018, di Jakarta, Selasa (15/1).

Cara penggunaan aplikasi tersebut, dia menambahkan, yaitu masyarakat bisa klik cek produk kemudian aplikasi tersebut akan membaca dan melakukan scan barcode di kemasan produk. Setelah itu, dia menambahkan,  akan diperoleh identifikasi dan informasi produk suplemen, pangan, kosmetik hingga obat. Tetapi, dia menambahkan, khusus untuk produk obat yang termasuk obat keras mendapat informasi tambahan serialisasi yang memuat informasi tambahan kode batch dan nomor seri produk.

Tak hanya itu, di keterangan detil produk obat itu juga terdapat di fasilitas cek lebih lanjut dan akan diberitahukan detil produknya mulai dari nomor registrasi, nama produk, merek atau nama dagangnya, masa berlaku, kemasan dan bentuknya misalnya kaleng dan isi bersihnya  berapa, kemudian masa berlaku izin edar nya kemudian nama pendaftar, alamatnya hingga alamat pabrik.

Ia menyebut, sejak pihaknya membuat peraturan adanya barcode di produk Desember 2018 lalu hingga saat ini tercatat 21 produk pangan dan lima jenis obat telah memiliki barcode dan diketahui informasinya.

"Sehingga produk itu bisa di telusuri," ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan, di aplikasi itu juga ada kanal pengaduan.  Karena itu, ia menambahkan, ketika awal mengunduh aplikasi akan ada permintaan dari aplikasi untuk tag lokasi karena bertujuan untuk mendeteksi letak produk itu dan memudahkan pengawas BPOM bisa menelusuri dimana lokasinya. 

"Jadi kalau produknya ilegal bisa segera diketahui lokasinya dan masyarakat bisa melaporkan," ujarnya.

Ia menambahkan, sejak diundangkan Desember 2018 lalu, para produsen dan pelaku usaha produk-produk tersebut diberi kesempatan hingga enam bulan harus mengganti kemasan produknya dengan mencantumkan barcode tersebut. BPOM menargetkan dalam lima tahun ke depan seluruh produk tersebut sudah mencantumkan barcode dan bisa diidentifikasi. Kini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini.

"Kini mereka (masyarakat) yang bisa mengupload dan scan jika menemukan produk yang dirasa mencurigakan. Dengan demikian teknologi ini membuat pengawasan dilakukan bersama-sama," katanya. 

Apalagi, dia menambahkan, masyarakat juga bisa melaporkan apabila ditemukan produk berbahaya dan BPOM bisa mengetahuinya karena sudah mengetahui dari persetujuan tag lokasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement