Selasa 15 Jan 2019 20:33 WIB

BPOM Perketat Perdagangan Obat dan Kosmetik Daring

Saat ini semakin marak peredaran obat dan kosmetik ilegal dalam jaringan.

Kosmetik ilegal.
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Kosmetik ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperketat aturan perdagangan produk, khususnya obat dan kosmetik dalam jaringan (daring).

"Pengawasan e-commerce itu pengawasan ke depan. BPOM akan kuatkan regulasi untuk produk-produk online. Nanti kita akan bangun nota kesepahaman dengan salah satu penyedia jasa pengantar produk," kata Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta, Selasa (15/1).

Adapun pengetatan regulasi itu saat ini dilakukan dengan Peraturan BPOM tentang Pengawasan Obat secara Daring yang dalam triwulan pertama 2019 sedang digodok. Pada tahun ini, Penny berharap aturan tersebut segera rampung dan bisa diberlakukan.

Dia mengatakan pengetatan aturan itu diiringi dengan penegakan hukum sehingga perdagangan produk daring ilegal dapat diperangi. Terlebih, saat ini semakin marak peredaran produk seperti obat dan kosmetik ilegal dalam jaringan.

Bahkan beberapa di antaranya sempat menyeret nama-nama selebritas terkait promosi produk ilegal yang menggunakan jasa endorsement dari para pesohor. Meski beberapa peraturan belum terbit, dia mengatakan beberapa nota kesepahaman sudah dapat dijalin untuk mencegah peredaran kosmetik dan obat ilegal.

"Sudah ada tindak lanjut kerja sama dengan asosiasi penyedia jasa pengantar produk. Ini baik dan akan diintensifkan. Penyedia platform market place juga akan ditindaklanjuti karena dari mereka adalah tempat pertama produk masuk," kata dia merujuk market place sebagai platform tempat berkumpulnya toko daring.

Menurut Penny, pengawasan produk daring akan terus diintensifkan seiring dengan produk luar jaringan (luring). Dengan begitu, akan terjadi kompetisi sehat baik itu produk online atau offline.

Inspektur Utama BPOM Reri Indriani mengatakan peraturan soal produk daring itu merupakan salah satu sarana agar dunia perdagangan diisi oleh tenaga profesional yang bertanggung jawab akan produknya. Dengan begitu, perlindungan kesehatan masyarakat akan terjamin.

"Mau online, mau offline harus ada nomor izin edar. Jika sudah ada izin edar, tidak boleh ada produk kedaluwarsa dijual, kemasan rusak dijual, bahkan produk dengan penandaan yang tidak sesuai dijual," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement