Selasa 15 Jan 2019 13:04 WIB

Idrus Marham tak Ajukan Eksepsi

Sidang lanjutan kasus ini akan dilaksanakan pekan depan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,Jumat (16/11/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,Jumat (16/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menolak untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Sidang lanjutan kasus ini akan dilaksanakan pekan depan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Idrus kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Baca Juga

Mendengar hal tersebut, Ketua Mahelis Hakim Yanto mengatakan akan melanjutkan persidangan pekan depan. Agenda sidang yang akan dilakukan pada Selasa (22/1) itu adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar. Menurut Jaksa KPK, uang itu diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Pada kasus ini, mantan Menteri Sosial ini didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar. Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar Eni dapat membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Rencananya, proyek itu akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. Mulanya, Kotjo melalui Direktur PT Samantaka Batubara, Rudy Herlambang, mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero soal rencana pembangunan PLTU.

Akan tetapi, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

Ia meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang membidangi energi di Komisi VII DPR RI.

Lalu, sambung jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Hal tersebut dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham.

Idrus yang saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar karena Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo. Uang yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Idrus pun disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni saat mengikuti pemilihan kepala daerah. Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam (UU) No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement