Selasa 15 Jan 2019 08:27 WIB

Fritz: Jokowi dan Prabowo Berpotensi Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu mengatakan ada potensi pelanggaran dalam pemaparan visi dan misi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya akan mengkaji paparan visi dan misi yang disampaikan oleh capres Jokowi maupun capres Prabowo. Menurut Bawaslu, ada potensi pemaparan visi dan misi para peserta pemilu ini melanggar larangan kampanye di luar jadwal.

Fritz mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan kajian terhadap paparan visi-misi Jokowi yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi pada Ahad (13/1) malam. "Kami sudah sepakat masih dalam kajian kita. Kemudian karena ini berhubungan dengan televisi, maka kami akan berkoordinasi dengan KPI. Tapi rapat dengan KPI baru dihari Rabu (16/1), kami akan bikin kajian terhadap yang ditampilkan kalau memang memungkinkan akan ada mekanisme temuan pelanggaran administrasi ataupun temuan pelanggaran pidana," jelas Fritz ketika dihubungi, Selasa (15/1).

Selain itu, lanjut Fritz, Bawaslu dan KPI juga akan mengkaji pemaparan visi-misi yang disampaikan oleh Prabowo dalam pidato kebangsaan yang juga disiarkan oleh sejumlah stasiun televisi Senin malam. "Punya Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang bisa kena (pasal) pelanggaran (kampanye). Pasal ini bisa dikenakan kepada stasiun televisi yang menayangkan, TKN Jokowi-Ma'ruf maupun BPN Prabowo-Sandiaga. Sebab jika dilihat undang-undangya menyasar setiap orang," tegasnya.

Aturan yang dimaksud yakni pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU l (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)'.

"Jadi memang bisa dikenai pasal kampanye di luar jadwal," tegas Fritz.

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pada pasal 274 visi, misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Kemudian, dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, menyatakan bahwa kampanye di media massa baru boleh dilaksanakan sejak 24 Maret dan berakhir 13 April 2019. Dengan demikian, kampanye di media massa hanya dijadwalkan selama 21 hari menjelang hari H pemungutan suara Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement