Selasa 15 Jan 2019 01:12 WIB

Pengamat: Perubahan Visi-Misi Rugikan Prabowo-Sandi

Revisi bisa memunculkan persepsi negatif dari undecided voters.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center, Senin (14/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[Ilustrasi] Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center, Senin (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan visi dan misi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai kontraproduktif bagi elektabilitas pasangan tersebut. Terlebih, revisi visi dan misi dilakukan menjelang debat perdana pasangan calon (paslon).

"Apa pun alasan yang disampaikan, revisi terhadap visi dan misi menujukkan bahwa mereka tidak memiliki kesiapan dan kematangan secara substantif menghadapi perhelatan pemilihan presiden 2019," kata Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center Bawono Kumoro di Jakarta, Senin (14/1).

Baca Juga

Bawono menjelaskan, revisi visi dan misi berpotensi merugikan Prabowo-Sandi yang sedang berjuang meningkatkan elektabilitas. Dia mengatakan, revisi tersebut kemungkinan akan memunculkan persepsi negatif dari pemilih yang belum menjatuhkan pilihan atau undecided voters terhadap pasangan nomor urut 02.

Menurut Bawono, undecided voters akan ragu memilih Prabowo-Sandiaga karena mereka menganggap pasangan ini kurang serius. Padahal, dia melanjutkan, mereka merupakan harapan utama pasangan calon penantang untuk mengejar ketertinggalan elektabilitas dari pejawat di sisa waktu tiga bulan.

Bawono menilai, revisi terhadap visi dan misi juga menunjukkan tingkat soliditas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga rendah. "Ada pesan tersirat di balik revisi tersebut bahwa terdapat pemikiran-pemikiran dari sejumlah tokoh kunci di BPN belum terakomodasi di dokumen visi misi," katanya.

BPN Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan revisi dokumen visi misi capres-cawapres pada Kamis (10/1) lalu. Namun KPU menolak dengan alasan masa penyerahan dokumen sudah melewati batas waktu yang disediakan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, semua dokumen terkait Pilpres 2019 sudah tidak dapat diubah.

Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, ada empat poin perbaikan dalam dokumen visi misi tersebut. Pertama, perubahan tata bahasa agar mudah dipahami oleh masyarakat. Kedua, BPN memperkuat referensi dan dasar utama visi misi yang berlandaskan pada Pancasila serta UUD 1945.

Ketiga, perubahan struktur kalimat pesan visi yang ditawarkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga. Keempat perubahan layout atau tata letak dari desain dokumen visi misi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement