REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan sistem satu kanal atau one channel model terhadap pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, disebut tidak akan memunculkan monopoli. Hal ini karena model ini akan tetap melibatkan banyak pihak.
Dirjen Binapenta, Maruli Apul Hasoloan, mengatakan dalam one channel model akan melibatkan berbagai pihak. "Selain Kemenaker, juga akan terlibat Kadin, Kementerian Luar Negeri dan organisasi-organisasi perusahaan yang selama ini melakukan pengiriman TKI. Jadi tidak benar kalau akan ada monopoli," kata Maruli, Senin (14/1).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Tenaga Kerja RI dengan Komisi IX DPR, Senin (14/1), membahas kebijakan sistem satu kanal atau one channel model terhadap kebijakan pengiriman TKI Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, one channel model sesuai ketentuan Kepmenaker 291/2018.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay. Sedangkan dari Kemenaker hadir Sekjen Kemenaker Khairul Anwar, Dirjen Pembina Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja (Binapenta) Maruli Apul Hasoloan.
Pemerhati Pekerja Migran, Benhard Nababan yang juga hadir dalam RDP tersebut tetap khawatir dengan kebijakan one channel model ini. Sistem ini dikhawatirkan membuat perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia menjadi tidak kompetitif, bahkan cenderung monopoli.
"Selain itu terjadi persaingan usaha tidak sehat di kalangan perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia, terutama bagi yang bukan anggota APJATI," kata Benhard.
Lebih jauh, ia mendesak pemerintah bisa menjamin perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam penempatan satu kanal. Pemberian hak kepada satu asosiasi, kata dia, rentan dengan praktek-praktek KKN.
"Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan lagi, agar tidak dinilai sebagai bentuk kegagapan dalam menyediakan lapangan kerja di dalam negeri," kata Benhard.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Daulay, mendesak Kemenaker untuk meningkatkan sosialisasi terkait kebijakan one channel model ini. "Sosialisasi ini sangat penting supaya kebijakan ini dapat diterima secara luas, termasuk untuk menghindari isu praktek monopoli oleh pemangku kepentingan, baik swasta maupun pemerintah," katanya Saleh.