REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Jajaran kepolisian menggerebek sebuah warung jamu di Perumahan Taman Wisma Asri II Kampung Irian Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Penggerebekan dilakukan lantaran warung jamu tersebut kedapatan menjual miras oplosan.
"Kami tangkap tersangka HH (34) dan WT (44) beserta barang bukti miras oplosan yang didapat," kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi dalam pernyataan resmi, Senin (14/1).
Dedi menjelaskan, informasi adanya warung jamu yang memperjualbelikan miras oplosan mulanya diterima dari warga. Warga, kata dia, kerap curiga terhadap warung tersebut karena sering dikunjungi oleh anak-anak remaja.
"Kami melakukan observasi dan benar ternyata. Saat penggerebekan dilakukan, ditemukan miras oplosan jenis gingseng," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, dari keterangan tersangka diketahui miras itu diracik sendiri dengan mencampurkan minuman gingseng, alkohol, dan minuman energi. Miras oplosan itu hanya dipasarkan untuk yang sudah berlangganan dan sudah kenal.
Kendati demikian, sejauh ini belum ditemukan korban akibat miras oplosan tersebut. Penggerebekan tersebut juga dalam rangka agar miras oplosan yang dijual di warung jamu itu tidak keburu menimbulkan korban
Adapun hasil penggerebekan, diamankan barang bukti sebuah ember berisi 30 bungkus paket minuman gingseng oplosan, dua kantong plastik berisi 19 bungkus paket minuman gingseng oplosan, satu plastik berisi enam bungkus paket berisi alkohol, dua minuman energi, satu galon air mineral, peralatan untuk mengoplos miras serta uang sebesar Rp 120 ribu.
Atas perbuatan kedua tersangka, polisi mengenakan pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 137 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Masing-masing undang-undang tersebut memiliki ancaman penjara selama lima tahun.