REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, memberikan klarifikasi tentang pernyataan bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah terkait izin Meikarta. Menurut Tjahjo, kewenangan perizinan proyek pengembangan properti tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
"Sudah dijelaskan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi. Pertemuan itu untuk kejelasan perizinan Meikarta dan merupakan kewenangan Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/1).
Dia melanjutkan, hasil pertemuan ini lantas diinformasikan kepada dirinya oleh Dirjen Otda, Soni Sumarsono. "Disampaikan bahwa kewenangannya oleh Pemkab Bekasi. Intinya demikian," tegas Tjahjo.
Kemudian, Tjahjo juga mengungkapkan bahwa dirinya memonitor pertemuan antara Pemprov Jabar dan bupati Bekasi. Rapat tersebut difasilitasi Dirjen Otda dan dilakukan secara terbuka.
"Hasil pertemuan itu pun diinformasikan kepada saya. Setiap ada masalah perizinan yang antara pemda belum bisa memutuskan, selalu terbuka bagi Kemendagri untuk memfasilitasi aturan yang benar. Termasuk, Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar soal izin Meikarta, demikian silakan dibantu izinnya sesuai dengan ketentuan," tegas Tjahjo.
Sebelumnya, bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin, Neneng menyebut nama Mendagri Tjahjo Kumolo dalam proses perizinan Meikarta.
Pengakuan tersebut diungkapkan Neneng saat Jaksa KPK I Wayan Riana menanyakan tentang rapat yang diikuiti saksi (Neneng) di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Soemarsono. Dalam rapat itu, Soni menanyakan soal proses izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.