Senin 14 Jan 2019 16:16 WIB

32 Bangunan di Kota Malang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kota Malang memiliki akar budaya lokal dan nasional yang kuat.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Dwi Murdaningsih
Salah satu bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, Balai Kota Malang.
Foto: republika/wilda fizriyani
Salah satu bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, Balai Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya resmi menetapkan 32 struktur bangunan menjadi Cagar Budaya. Penentuan ini telah melalui berbagai tahap termasuk penelitian dari tim ahli Cagar Budaya (CB).

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, penetapan sejumlah struktur bangunan menjadi CB tidak terlepas dari konsep yang telah ditentukan. Pihaknya sudah menentukan Kota Malang sebagai lokasi heritage tourism. "Kita sudah menjadi kota heritage (peninggalan sejarah)," kata Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota Malang, Senin (14/1).

Menurut Sutiaji, keberhasilan ini berkat kesungguhan semual elemen masyarakat. Apalagi pemerintahannya menerapkan sistem di mana melibatkan banyak stakeholder dan publik. Dalam hal ini termasuk menarik para peneliti untuk melakukan kajian berbasis budaya.

"Teman-teman budayawan dan teman arsitek juga menghendaki, tidak salah manakala Malang menjadi tujuan heritage karena maknanya cukup luas," kata pria yang disapa Aji ini.

Aji menerangkan, Kota Malang memiliki akar budaya lokal dan nasional yang kuat. Beberapa di antaranya terlihat di sejumlah struktur bangunan yang masih tegak berdiri di Kota Malang. Untuk itu, ia sangat mendorong seluruh elemen agar terus menguatkan peninggalan ini.

Selain menjadi kawasan heritage, pelestarian juga perlu difokuskan pada bangunan-bangunan bersejarah. "Karena ketika nanti punah atau kita tidak mempertahankan dan tidak menghiraukan, pelan tapi pasti itu akan berubah. Kita sudah banyak kehilangan heritage dari Kota Malang”, kata dia.

Tidak hanya bangunan, Kota Malang juga memiliki beberapa pohon heritage. Beberapa di antaranya seperti trembesi yang bentuknya seperti jendela. Kemudian beringin yang usianya sudah sangat tua dan kenari dengan jumlah 147 pohon.

"Juga teratai termasuk tumbuhan heritage yang tidak banyak dipunyai kota lain. Pohon-pohon tersebut jangan sampai punah," ujar Aji.

Adapun 32 bangunan-struktur Cagar Budaya yang ditetapkan di antaranya Balai Kota Malang, Bank Indonesia dan Kantor Pajak Pratama. Selanjutnya, Gereja Immanuel, Gereja Idjen, gedung SMA 4 dan Rumah Dinas Wali Kota Malang. Bangunan Sekolah Corjesu, Hotel pelangi, Rumah ex Toko NIMEF dan  Asrama Bali juga masuk ke dalamnya.

Kemudian adapula bangunan AIA, Stasiun Kota Lama, Makam Bupati Malang dan Rumah Anjasmoro 25. Selain itu, struktur Tandon Air Tlogomas, Jembatan Mojopahit, Jembatan Kahuripan dan Buk Gluduk. Bangunan KPPN, Gereja Hati Kudus, Sekolah Frateran, Bank Mandiri Merdeka danBank Commenwealth juga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement