REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya meringkus salah satu personel Duo Molek, yakni CWS, akibat kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di apartemennya. Tidak hanya seorang diri, ia memakai narkoba bersama teman seprofesinya di dunia hiburan yakni C dan YAN.
“Tersangka CWS dan C ini berteman, sudah tiga kali ambil narkoba dari YAN. Sebelumnya juga pernah, pertama 10 gram, kedua 10 gram, dan sekarang ketiga,” ujar Kepala Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/1).
Ia mengatakan, tersangka YAN memperoleh sabu dari tersangka N yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian YAN menjual lagi kepada CWS dan C.
Dalam penangkapan ini, polisi menggeledah tiga tempat kejadian perkara (TKP), Adapun di lokasi perkara ketiga yakni Apartemen Batavia, Jakarta Selatan, YAN bersama CWS dan C melakukan transaksi.
“Mereka mengakui gunakan itu pada Senin (7/1), kemudian di hari Rabu (9/1) tersangka YAN juga ikut menggunakan terlebih dahulu bersama tersangka CWS dan C, tapi masih kita dalami. Tersangka YAN mengambil barang (dari tersangka N) dan uang langsung ditransfer melalui rekening atas nama tersangka C,” papar Calvijn.
Terkait waktu penggunaan memang masih didalami polisi. Tetapi untuk pola transaksi mereka adalah, tersangka CWS dan C memesan kepada tersangka YAN.
Kemudian tersangka YAN mengambil barang kepada tersangka N. Setelah itu, mereka bertemu di apartemen milik tersangka CWS untuk mencoba bersama-sama. Setelah itu uang baru ditransfer melalui rekening tersangka C.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 10 milliar.