Ahad 13 Jan 2019 15:00 WIB

DPRD-Pemkab Bogor Sahkan Perda Diniyah

Kebijakan tersebut dibuat untuk membentuk generasi berakhlak sesuai ajaran agama

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melantik Bupati Bogor terpilih Ade Yasin dan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Aula Barat Gedung Sate, Ahad (30/12).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melantik Bupati Bogor terpilih Ade Yasin dan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Aula Barat Gedung Sate, Ahad (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor mengesahkan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Kebijakan tersebut dibuat untuk membentuk generasi berakhlak mulia dengan ajaran agama.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pembinaan generasi muda melalui Pendidikan Diniyah Takmiliyah sangat penting dan strategis. Dengan kebijakan tadi, karakter umat Islam yang Qurani, beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, akan terbangun. 

"Pembinaan oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan terus membantu keberlangsungan Pendidikan Diniyah Takmiliyah serta mendorong masyarakat agar mengikutsertakan anaknya pada Madrasah Diniyah. Kami juga fokus pada Bogor Beradab dengan menambah jam pendidikan keagamaan serta Jumat mengaji", ujar Ade Yasin di Kompleks Pemda Bogor Cibinong pada Ahad (13/1).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat (11/1) juga mengesahkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). Di antarnya Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025.

Bupati mengharapkan kerja sama dan sinergi yang kuat. "Kerja sama dan sinergi yang kuat dalam memenuhi agenda yang telah ditetapkan sangat penting, terlebih Raperda yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat", ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement